- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengaku tidak akan mencampuri urusan penolakan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diajukan Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Mahfud, jika memang buntu, permasalahan tersebut dapat diajukan ke MK sebagai kasus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN).
"Terserah DPR saja. Ya nantilah, saya tidak akan ikut campur," ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2011.
Penolakan tersebut karena DPR berpegang teguh agar calon pimpinan KPK tetap berjumlah 10 orang. Sementara Pemerintah mengusulkan delapan pilihan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. "Itu kan bisa berujung ke sengketa kewenangan," kata Mahfud.
Seperti diketahui, polemik antara DPR dan Pemerintah mengenai nama calon pimpinan KPK berawal dari putusan MK yang memutuskan jabatan Busyro Muqoddas tetap empat tahun, setelah menguji pasal 34 UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Menurut Anggota DPR asal Fraksi PDI-Perjuangan Eva Kusuma Sundari beberapa waktu lalu, Komisi III berpegang teguh agar capim KPK tetap 10 orang agar dalam pemilihan Ketua KPK yang akan datang lebih efisien.
Sementara, anggota Komisi III DPR lainnya, Syarifuddin Sudding mengatakan rencana pengembalian kedelapan nama capim KPK tersebut terjadi karena dalam rapat pleno, internal Komisi III meminta 10 nama calon pimpinan KPK untuk menjalani fit and proper test di Komisi III.