- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bulat dalam menjatuhkan hukuman kepada komisioner komisi anti korupsi. Tiga anggota Komite Etik menyatakan dua komisioner KPK, Chandra M. Hamzah dan Haryono Umar bersalah dan melakukan pelanggaran ringan.
Siapa saja tiga anggota Komite Etik yang mengajukan perbedaan pendapat? Menurut informasi yang dikumpulkan VIVAnews.com, tiga orang itu adalah Abdullah Hehamahua, Nono Anwar Makarim, dan Mardjono Rekso Diputro.
"Untuk Pak Chandra dan Haryono putusannya 4:3. Itu AH, NAM, dan MRD. Dijatuhkan hukuman dengan pelanggaran ringan," kata sumber tersebut kepada VIVAnews.com, Jumat 7 Oktober 2011.
Putusan serupa juga kepada Bambang Sapto Pratomo Sunu, Sekretaris Jenderal KPK. Sedangkan untuk Ade Rahardja, hanya dua anggota Komite Etik saja yang menyatakan berbeda pendapat.
Menurut sumber VIVAnews tersebut, Chandra dan Haryono diputuskan hanya melakukan pelanggaran ringan, karena mereka tidak terbukti menerima uang suap. "Kan uang tidak ada, rekayasa pidana tidak ada. Jadi tidak ada pelanggaran berat," ujarnya.
Komite Etik sudah mengumumkan keputusan terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK. Kesimpulan ini dibacakan setelah Komite Etik memeriksa 12 saksi dari internal KPK dan 17 dari eksternal KPK. Komite Etik juga sudah memeriksa sejumlah nama yang dituding Nazaruddin, seperti Muhammad Busyro Muqoddas, M. Jasin, Haryono Umar, Chandra Hamzah, Ade Rahardja, Bambang Sapto Pratomo Sunu, Johan Budi, dan Roni Samtana.
Baca: Hasil Keputusan Lengkap Komite Etik KPK di sini.