- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Nazamuddin, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan yurisprudensi dan tafsir atas kewenangan jaksa mengajukan banding atau kasasi atas putusan bebas, sebagaiĀ hal inkonstitusional dan melanggar ketentuan.
MenurutĀ Yusril, pasal 67 dan pasal 244 telah menimbulkan berbagai macam penafsiran.
"Penafsiran-penafsiran ini menghilangkan kepastian hukum dan menghilangkan ciri negara hukum," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2011.
Menurut Yusril, pasal 67 dan pasal 244 KUHP telah mengatur dengan jelas bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa diajukan permohonan banding ataupun kasasi. Namun, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, jaksa diperbolehkan mengajukan banding atau kasasi. Hal ini, nyata-nyata telah menggeser dan mengesampingkan undang-undang.
"Yurisprudensi MA menghilangkan kepastian hukum. Yang kami permasalahkan, yaitu penafsiran MA yang menimbulkan ketidakpastian hukum itu," tegasnya.
Ketua majelis hakim, M Alim mengatakan hasil sidang panel perbaikan permohonan ini akan dilaporkan dalam pleno untuk menentukan tindak lanjut pengujian Undang-Undang tersebut.
Seperti diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pajak Bumi Bangunan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (DBH-PBB/BPHTB) yang menjabat Gubernur Bengkulu, Agusrin Nazamuddin menguji pasal 67 dan 244 KUHAP. Pasal itu mengatur tidak adanya upaya hukum jaksa jika seorang terdakwa divonis bebas.
Agusrin mempermasalahkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memvonis dia bebas murni, tapi jaksa melakukan upaya kasasi sehingga putusan belum dieksekusi, yang berakibat dirinya belum bisa aktif lagi sebagai gubernur. (umi)