Suap Wisma Atlet

Andi Diminta Bersaksi Untuk Nazaruddin

Andi Malarangeng Datangi KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Dia akan diperiksa terkait kasus suap wisma atlet SEA Games.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Muhammad Nazaruddin)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi VIVAnews.com, Sabtu 8 Oktober 2011.

Selain Andi, KPK juga akan memanggil kakak kandung Nazaruddin, Muhammad Nasir. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin. "Dijadwalkan diperiksa jam 10," jelas Johan.

Sebelumnya, Andi dan Nasir sudah pernah diperiksa KPK dan menjadi saksi dari tersangka Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Nazaruddin, Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang, dan Mohammad El Idris. Rosa dan Idris sudah divonis bersalah. Mereka masing-masing diganjar hukuman 2,5 tahun dan 2 tahun penjara. Sedangkan Wafid, saat ini masih menjalani proses persidangan. (adi)

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI
Xiumin EXO

Tampil di Saranghaeyo Indonesia 2024, Xiumin EXO Janjikan Penampilan Spesial

Melalui unggahan video tersebut, Xiumin EXO mengajak penggemarnya untuk datang dan menyaksikan penampilannya dalam acara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024