Hari Ini, Paripurna DPR Sahkan UU Intelijen

Demonstrasi menolak RUU Intelijen
Sumber :
  • Antara/ R Rekotomo

VIVAnews – Setelah 9 tahun mengalami pasang-surut dalam pembahasannya, hari ini DPR direncanakan akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Intelijen menjadi Undang-undang.

“RUU Intelijen sudah selesai dibahas, dan Komisi I DPR sudah mengajukannya ke Bamus (Badan Musyawarah) DPR minggu lalu. Bamus pun menjadwalkan hari ini untuk memparipurnakan RUU Intelijen,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2011.

Menurut Hasanuddin, perbedaan pendapat antara pemerintah dah DPR soal UU Intelijen, telah terselesaikan. “Sudah tidak ada masalah lagi. Poin-poin krusial tentang penyadapan dan penangkapan sudah selesai dibahas, dan hari ini diparipurnakan,” terangnya.

Penyusunan RUU Intelijen sempat terkatung-katung 9 tahun lamanya. “Sudah dimulai 9 tahun yang lalu, sejak tahun 2002. Tapi selalu maju-mundur,” ujar Hasanuddin. Ia menjelaskan, RUU Intelijen sebenarnya mulai dibahas bersamaan dengan UU TNI, UU Kepolisian, dan RUU Rahasia Negara. “Tapi RUU Rahasia Negara dan RUU Intelijen lantas kandas. RUU Intelijen selalu maju-mundur di tiap pemerintahan,” tutur politisi PDIP itu.

Hasanuddin menyatakan, pembahasan suatu RUU di DPR tidak boleh lebih dari tiga kali masa sidang. “Kalau lewat dari tiga kali masa sidang, harus mulai lagi dari nol,” terang Hasanuddin. Hal itulah, kata dia, yang membuat penyusunan RUU Intelijen sulit untuk dirampungkan sejak dimulai pada tahun 2002 – tahun di mana peristiwa Bom Bali I terjadi.

Namun kini, pembahasan RUU Intelijen akhirnya resmi selesai. Ketua Panja RUU Intelijen, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk memberikan kewenangan penyadapan kepada BIN, dengan catatan BIN mematuhi sejumlah rambu-rambu. Rambu itu antara lain batas penyadapan maksimal 6 bulan, dan ada keterlibatan pengadilan.

“Intinya intelijen perlu diberikan kewenangan untuk dapat menggali informasi, agar bisa mendalami kasus,” jelas Agus. Namun DPR tidak mengizinkan BIN melakukan penangkapan dan penahanan. “RUU secara tegas menyebutkan, tidak ada penahanan dan penangkapan,” imbuhnya.

Hasil Liga 1: Bhayangkara FC Pesta Gol, Duel Dewa United vs Madura United Dihentikan
Ilustrasi Ekspor-Impor

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas menyambut baik capaian neraca perdagangan Indonesia yang surplus selama 47 bulan berturut-turut.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024