Apa Itu Kebocoran Rahasia Negara Menurut BIN

Sutanto
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews – Salah satu pasal yang mendapat sorotan dalam UU Intelijen adalah pasal 26, 44, dan 45 tentang kebocoran rahasia negara. Pasal-pasal tersebut dikhawatirkan mengancam masyarakat sipil, terutama pers yang melakukan kegiatan pemberitaan.

Kepala Badan Intelijen Negara, Sutanto, menepis kekhawatiran tersebut. Menurutnya, pasal-pasal tersebut tidak dimaksudkan sebagai ancaman bagi masyarakat. “Ini lebih tertuju kepada anggota intelijen. Jangan sampai mereka dilobi oleh intelijen asing, sehingga membocorkan rahasia intelijen kita,” kata Sutanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2011.

Pasal 26 UU Intelijen menyebutkan, “Setiap orang dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen.” Pasal 44 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan rahasia intelijen sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

Sementara Pasal 45 UU Intelijen berbunyi, “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya rahasia intelijen sebagaimana dimaksud pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.”

Sutanto menegaskan, masyarakat tidak perlu mencemaskan pasal-pasal tersebut karena kerja-kerja intelijen juga diawasi oleh Komisi I DPR. “Pengawsan dari DPR itu kuat. Komisi I mengawasi ketat kegiatan intelijen,” kata dia. (eh)

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?
Parto Patrio

Parto Patrio Dilarikan ke Rumah Sakit

Dalam video itu, Parto terlihat memejamkan mata dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024