Hatta: Pemerintah Siapkan Alternatif RUU JPSK

SBY dan Hatta Rajasa
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Meski Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) terancam tidak selesai dalam waktu dekat, pemerintah memiliki peraturan yang memungkinkan Presiden membuat undang-undang bila keadaan terdesak, seperti menghadapi krisis perekonomian.

"Kita itu punya UUD yang memungkinkan Presiden mengeluarkan UU. Jadi, Anda tidak perlu khawatir soal itu --RUU JPSK tak selesai," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, saat ditemui usai acara Indonesia-Slovakia Business Forum di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2011.

Selain RUU JPSK, Hatta melanjutkan, langkah antisipasi lain demi menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain menjaga sektor perdagangan, khususnya ekspor, daya beli masyarakat, dan investasi. "Serta spending budget turut kita jaga," ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan, untuk mengantisipasi krisis, Indonesia memiliki Protokol Penanggulangan Krisis (PPK) atau biasa disebut Crisis Management Protocol (CMP). Pertukaran informasi antarpemerintah dan sektor moneter sejauh ini juga dinilai cukup baik.

"Dan policy respons kita juga disiapkan. Tapi, memang kita perlu JPSK, sekarang disiapkan," tutur Hatta.

Sebelumnya, pemerintah pesimistis RUU JPSK dapat disahkan menjadi UU sebelum masa reses DPR 28 Oktober nanti. Sebab, pengesahan suatu RUU membutuhkan waktu.

Menurut Hatta Rajasa, meski JPSK tergolong salah satu RUU yang penting dalam mengantisipasi krisis, tapi masa waktu yang tersisa sebelum reses, yakni tiga pekan lagi sangat pendek. Tentunya, kemungkinan selesai sangat sulit.

"Kita harus ajukan terlebih dahulu. Pengajuan memakan waktu," ujarnya saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jakarta.

Dalam permasalahan RUU JPSK, Hatta menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dengan anggota DPR. "Tempo hari kan, ada perbedaan pandangan," tuturnya. (art)

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0
Prabowo dan Megawati

Pasca Putusan MK, Pengamat Nilai Relasi Ini yang Bisa Membuat PDIP Gabung ke Prabowo

Salah satu keputusan politik yang ditunggu publik pasca putusan MK adalah sikap politik PDIP. Apakah akan menjadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran, atau ikut bergabung

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024