Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Vlog - Seperti halnya lahan tempat tinggal pribadi, lahan yang digunakan untuk bangunan berbadan hukum harus memiliki sertifikat. Namanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Cara dan proses pembuatan sertifikat hak guna bangunan, juga tidak jauh berbeda dengan pembuatan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah.
Sekadar diketahui, SHGB adalah jenis sertifikat dimana pemegangnya hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut, baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain. Sedang status kepemilikan tanah adalah milik negara.
Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang
Seorang bocah perempuan berinisial S berusia enam tahun tewas tenggelam ketika berenang di kolam renang yang berlokasi di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :