- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah mengumpulkan semua keluhan pelanggan soal dugaan pencurian pulsa. Semua aduan para pelanggan operator telepon selular yang mengarah kepada pelanggaran akan segera diserahkan kepada Mabes Polri.
"Itu kesepakatannya. Kami kumpulkan data-data pelanggaran itu dan kami serahkan ke Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2011.
Hingga 4 Oktober lalu sudah ada 9.638 aduan dari masyarakat yang masuk ke BRTI. Menurut Tifatul, semua aduan yang terkait pelanggaran-pelanggaran sudah masuk tindak pidana. Maka itu, semuanya akan dilaporkan ke Bareskrim.
"Sudah mengarah ke tuntutan pidana," kata mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Soal kedudukan BRTI sendiri, Tifatul menekankan bahwa lembaga itu sangat independen.
Komposisi BRTI itu terdiri dari tiga orang pemerintah dan enam lainnya dari masyarakat. Jadi, kata Tifatul, masyarakat tidak perlu khawatir independensi badan itu. "Jadi, lebih kuat independennya," kata Tifatul.
Tifatul menegaskan, pemerintah dalam hal ini hanya mengawasi para perusahaan operator selular. Untuk content provider atau penyedia layanan konten itu menjadi tanggungjawab operator selular.
"Yang berbisnis adalah operator. Kami mengawasi dia (operator). Kalau salah, mereka (operator) yang kami hukum," kata Tifatul.