- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews- Pengembalian dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas yang membeli reksadana di Bank Century masih belum menemukan titik terang. Tim Pengawas Bank Century hari ini membahas kasus tersebut.
Dalam pertemuan di DPR itu, sekitar 15 nasabah perwakilan meminta agar uang mereka dapat dikembalikan dari aset Bank Century. Namun permintaan mereka sulit diluluskan karena dana Antaboga tidak tercatat dalam pembukuan Bank Century, yang kini menjadi Bank Mutiara.
"Ada produk investasi dana yang diterbitkan Antaboga di mana produk ini diindikasikan menyimpang dari ketentuan," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 12 September 2011
Halim menjelaskan Antaboga sebenarnya tidak memiliki izin menjadi Manajer Investasi dan mengeluarkan produk reksa dana. Pada bulan Maret 2006, BI sudah melakukan pengecekan dan perbaikan sudah dilakukan.
"Semua produk tidak dicatat di Bank Century. Kami menemukan indikasi adanya produk yang dijual lewat karyawan Bank Century didasarkan atas faktor manajemen Bank Century yang kurang sehat,” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Heru Budiargo, mengatakan pengembalian dana Antaboga sulit dikembalikan karena tidak adanya landasan hukum bagi LPS atau Bank Century mengembalikan dana investor. Produk investasi itu juga tidak dijamin oleh LPS.
Nasabah Bank Century Cabang Kepala Gading Ester Nur Yadi mengatakan kasus ini seperti lingkaran setan yang tidak menemukan titik temu. Ia mengaku uangnya itu disimpan dalam bentuk deposito sebesar Rp700 juta. "Selama tiga tahun kami menuntut kejelasan," tambahnya.