Jaksa: Perkara Walikota Bekasi Ganjil

Walikota Bekasi Mochtar Muhammad
Sumber :
  • Antara/ Rahman

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ganjil vonis bebas Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Muhammad. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Mochtar bebas dari 4 kasus korupsi.

"Mudah-mudahan seperti itu, saya hanya melihat dari putusan aja. Saya lihat ada keganjilan," kata Jaksa Ketut Sumandana di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2011.

Jaksa Sumandana menduga vonis bebas atas terdakwa Mochtar sudah bocor sebelumnya.

Menurut dia, ada sejumlah keganjilan. Seperti pada saat persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Pria Kusuma dengan hakim anggota Ramlan Comel dan Eka Saharta itu mengabulkan penangguhan penahanan Mochtar. "Padahal kami, sudah mengajukan keberatan atas keputusan tersebut. Dan ternyata hal tersebut tidak menjadi pertimbangan oleh majelis hakim," ujarnya.

Selain itu, dari 43 saksi dan 360 bukti yang diajukan, tidak ada satupun yang dipertimbangkan hakim. Padahal saksi dan dokumen tersebut memberatkan terdakwa. "Sedangkan hakim hanya mempertimbangkan 1 kesaksian yang diajukan terdakwa. Itu pun terkait dengan satu dakwaan saja. Sedangkan dakwaan lain, saksi itu tidak membantahnya," ujarnya.

Kemarin Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU menuntut Mochtar Mohammad 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Jaksa mendakwa Mochtar atas 4 perkara korupsi, yakni menyalahgunakan anggaran makan minum Rp639 juta, kasus suap anggota DPRD Rp1,6 miliar agar RAPBD Bekasi disahkan, suap untuk mendapatkan Adipura 2010 senilai Rp500 juta, dan suap ke auditor BPK Rp400 juta.

JK Ogah Komentari Wacana Anies Maju Pilgub Jakarta

Kuasa hukum Muchtar , Sira Prayuna, mengatakan, seluruh pihak hendaknya melihat proses hukum kliennya secara detil. "Pertanyaannya, apakah orang yang memberikan opini itu mengikuti proses dari awal atau tidak? Jangan hanya melihat ujungnya saja."

Dia melihat, banyak kalangan hanya melihat hasil akhir dari persidangan. Jika seperti itu, kata Sira, tidak pantas mereka memberikan pernyataan negatif terhadap putusan hakim.

Selain itu, dia meminta, semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang memiliki kebebasan dan kemandirian untuk memutus suatu perkara.
"Jangan kemudian publik sekonyong-konyong men-judge, putusan bebas itu dianggap melawan semangat pemberantasan korupsi."

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

Menaker Ida Fauziyah Raih 2 Penghargaan dari The Iconomics

Menaker Ida Fauziyah berhasil meraih 2 Penghargaan di ajang “5th Anniversary Indonesia Best 50 CEO Awards, Popular Leader Awards, & 20 Inspiring Women Awards.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024