Jaksa Optimis Menangi Kasasi Walikota Bekasi

Walikota Bekasi Mochtar Muhammad
Sumber :
  • Antara/ Rahman

VIVAnews – Jaksa Penuntut Umum untuk KPK optimis dapat memenangi perkara kasasi Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad di Mahkamah Agung.

“Kami yakin. Penuntut Umum tetap yakin,” kata Ketua JPU, I Ketut Sumadana, di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2011.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Ia menilai,  vonis bebas bagi politisi PDIP tersebut tidak tepat. Menurutnya, JPU telah mendakwa Mochtar dengan 4 perbuatan, dan 3 lapis pasal. “Masa 4 perbuatan sama sekali tidak dipertimbangkan,” ujarnya.

Jaksa Ketut juga mengungkap kutipan isi kasasi yang akan diajukan ke MA. Pertama, kata dia, hakim dalam memutus perkara tidak bebas murni. “Alasannya, kesalahan penafsiran dalam surat dakwaan. Surat dakwaan yang didakwaan oleh JPU seperti penafsiran pemufakatan jahat,” imbuhnya.

Kedua, penerapan pembuktian yang tidak sebagaimana mestinya. Ketut mengatakan, 42 saksi dan 320 barang bukti yang diajukan penuntut umum, tidak dipertimbangkan sama sekali.

Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 11 Oktober 2011 kemarin, memutus bebas terdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad. Itu adalah untuk pertama kalinya dalam sejarah peradilan Tipikor di Indonesia, terdakwa korupsi diputus bebas murni.

Mochtar sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas 4 perkara korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang merugikan negara Rp5,5 miliar. (eh)

Kawasan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)

Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 15 persen year on year (YoY) menjadi Rp17 triliun pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024