Hakim Pemvonis Bebas Pernah Jadi Tersangka

Walikota Bekasi Mochtar Muhammad
Sumber :
  • Antara/ Rahman

VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) mengungkap salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi APBD Walikota Bekasi Mochtar Muhammad, pernah menjadi tersangka kasus korupsi.

Presiden Uni Emirat Arab Tinjau Infrastruktur Setelah Banjir di Dubai

Wakil Ketua KY Suparman Marzuki,  mengatakan hakim yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi itu adalah Ramlan Comel. "Benar ada, namanya Ramlan Comel," ujarnya saat dihubungi di Jakarta. Rabu, 12 Oktober 2011.

Suparman menjelaskan sebelum menjadi hakim Ad hoc, Ramlan Comel pernah menjabat sebagai anggota DPD (Dewan Pimpinan Daerah) RI. Saat menjadi anggota DPD inilah kata Suparman, Ramlan menjadi tersangka kasus korupsi. Namun  Mahkamah Agung memberikan vonis bebas baginya di tingkat kasasi.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Sidang vonis Mochtar Muhammad dipimpin oleh Azharyadi Priyakusuma, sedangkan hakim anggota Ramlan Comel dan Eka Suharta Winata laksana.

Meski demikian Suparman mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi pidana terkait vonis bebas Mochtar Muhammad. "KY sendiri masih terus menelusuri permainan di balik vonis bebas tersebut," katanya. (umi)

Justin Hubner Jadi Cadangan, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 Vs Australia
Penyeluran bansos oleh PosIND.

Realisasi Penyaluran Bansos oleh Pos Indonesia Kuartal I-2024 Capai 60.562 KPM

PT Pos menegaskan, penyaluran bansos PKH itu tetap dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan hingga libur Hari Raya Idul Fitri.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024