MA Periksa Hakim R, Pembebas Walikota Bekasi

Ekspresi Walikota Bekasi Mochtar Muhammad saat divonis bebas korupsi
Sumber :
  • Antara/ Agus Bebeng

VIVAnews - Juru Bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali mengatakan Mahkamah Agung tidak mengetahui jika hakim "R" pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi. Hakim R adalah hakim yang membebaskan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad dari jeratan korupsi.

"Dalam CV tidak disebutkan dia pernah tersangkut masalah tindak pidana korupsi. Kalau dia menyebutkan, mungkin sejak awal sudah tidak memenuhi persyaratan administrasi," kata Hatta Ali Gedung MA, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2011.

Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan Mochtar Mohammad dari dakwaan korupsi. Majelis hakim diketuai Azharyadi Pria Kusuma dengan Ramlan Comel dan Eka Saharta sebagai hakim anggota.

Menurut Hatta, Hakim R tidak menyatakan bahwa dia pernah disidang dengan dakwaan tindak pidana korupsi, mungkin karena pada tingkat banding yang bersangkutan dibebaskan, dan pada tingkat kasasi menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi.

"Ada uji publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Ternyata tidak ada tanggapan yang masuk, dalam kaitannya dengan calon hakim ad hoc Ramlan," ungkapnya.

Mengenai nasib hakim R ke depan, Mahkamah Agung menunggu bagaimana hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan MA yang dimulai hari ini. "Kami mewawancara yang bersangkutan, dan itu nantinya kita bawa ke forum pimpinan," kata dia.

Mahkamah Agung juga membantah kecolongan dalam hal ini. "Karena kita tidak tahu. Kalau secara hukum, dia menyatakan tidak terbukti. Dan juga kami sudah minta putusan-putusan pada pengadilan yang menyidangkan perkara," pungkasnya.

Untuk meningkatkan kualitas hakim ad hoc tipikor di daerah, MA berjanji akan menggelar pelatihan yang akan dilakukan bertahap. "Itulah upaya yang dapat dilakukan MA untuk meningkatkan kualitas dan pemahaman teknik yudisial. Dalam pelatihan itu juga kami akan memberikan hal-hal untuk meningkatkan integritas," ujarnya.

Berdasarkan catatan ICW, Hakim R diketahui pernah menjadi terdakwa korupsi dana overhead di PT Bumi Siak Pusako sebesar US$194.496 atau setara dengan Rp1,8 miliar. Pada 2005, Hakim R ini divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Namun, Hakim R lolos dari jeratan hukuman setelah Pengadilan Tinggi Riau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan Pengadilan Tinggi Riau ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 2006.

Hakim R ini juga pernah menjadi anggota majelis hakim yang membebaskan Bupati Subang Eep Hidayat dari jeratan korupsi. Selain itu, Hakim Azharyadi merupakan hakim yang juga pernah membebaskan Wakil Walikota Bogor, Ahmad Ru'yat dari jeratan korupsi. (eh)

Penjualan Mobil Diprediksi Menurun, Dampak BI Rate
Marselino Ferdinan

Mengungkap Status Mobil Hadiah yang Diterima Merselino Ferdinand

Pemain Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinand pernah diberikan mobil oleh perusahaan yang diterimanya secara langsung, mobil tersebut adalah buatan Eropa, dan harga..

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024