MA: Bahaya, Terdakwa KPK Harus Selalu Dihukum

Mahkamah Agung
Sumber :
  • www.mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Mahkamah Agung ikut mengomentari vonis bebas Walikota Bekasi Mochtar Mohammad, terdakwa kasus yang ditangani KPK. Juru Bicara MA, Hatta Ali, menilai masyarakat harus menghilangkan kesan setiap terdakwa dari KPK pasti bersalah.

"Pemikiran-pemikiran seperti itu harus dihilangkan. Jangan timbul kesan setiap dari KPK harus dihukum. Ini bahaya, bagaimana negara hukum jadinya," kata Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2011.

Menurut Hatta Ali, setiap putusan hakim harus dihargai. Masyarakat jangan terlalu cepat menyatakan putusan tersebut salah. "Kita lihat dulu dong hasil putusannya. Bisa saja bukan hakimnya yang salah," ujarnya.

Seorang hakim, lanjut Hatta, harus bertindak sebagai profesional. Apabila terdakwa bersalah, maka harus dihukum dan jika tidak terbukti harus dibebaskan. "Putusan hakim harus diakui, kalau tidak, buat apa ada hakim. Pakai hukum rimba saja," ujarnya.

Selain itu, Hatta meminta hakim tidak terbawa tren dalam membuat keputusan. "Tidak boleh mengikuti zaman, ketika tren putusan berat, ikut putusan berat," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan Mochtar Mohammad dari dakwaan korupsi. Majelis hakim diketuai Azharyadi Pria Kusuma dengan Ramlan Comel dan Eka Saharta sebagai hakim anggota. Atas putusan bebas ini, KPK langsung mengajukan kasasi. (umi)

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi
Hwang Sun-hong,

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Korea Selatan U-23 pada laga perempat final Piala Asia U-23 2024. Duel berlangsung di Abdullah bin Khalifa Stadium, Jumat dini hari

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024