- ANTARA
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan emiten yang hingga kini belum menyerahkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) guna pemenuhan Peraturan No.X.K2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala tinggal tersisa sebanyak dua perusahaan.
Sebelumnya Bapepam-LK mencatat, perusahaan atau emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan berjumlah 28 perusahaan.
"Dalam LKTT yang mengalami keterlambatan, kami akan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan dalam diskusi di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2011.
Anis mengatakan, jika ada dalam substansi laporannya terdapat kesalahan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan (KPSK).
Jika dari pihak bersangkutan memilih membayar denda, Bapepam-LK memastikan akan melakukan penelaahan dan memeriksa secara teknis. "Kami tanya mereka, surati, lalu buat tim kecil untuk menindaklanjuti," katanya.
Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam LK, Ghontor Riyantori Azis, menambahkan, perusahaan yang terlambat menyerahkan laporan keuangan akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. "Semua LKTT akan di-review oleh biro PKPSR," katanya.
Ghontor menjelaskan, sebelum penjatuhan sanksi bagi perusahaan yang terlambat menyampaikan LKTT, Bapepam-LK harus melalui serangkaian proses terlebih dahulu.
Proses dimulai dari konfirmasi Bapepam-LK kepada perusahaan untuk selanjutnya diserahkan ke Biro Penyidikan dan Pemeriksaan (Biro PP). Biro ini selanjutnya akan menyerahkan keputusan pengenaan sanksi kepada Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum (Biro PBH) Bapepam-LK. "Mereka akan menjatuhkan sanksi sesuai keterlambatan," kata Gonthor.
Berikut data yang dihimpun oleh Biro PKP Sektor Jasa dan Biro PKP Sektor Riil Bapepam-LK terkait perkembangan keterlambatan penyampaian LKTT emiten dan perusahaan publik :
2011 2010 2009
Tidak diaudit 15 21 35
Belum diserahkan sama sekali 2 - -
Penelaahan terbatas 1 1 -
Audited 10 4 4
--------------------------
Total 28 26 39
(art)