Sumber :
- http://berkecukupan.blogspot.com
Vlog - Saat membeli tanah, Anda harus benar-benar teliti. Cek surat keterangan kepemilikan tanah (SKKT), jangan sampai ada dua kepemilikan atau tumpang tindih.
Setelah tanah dibeli, segera membuat SKKT atas nama Anda (balik nama). Artinya, SKKT lama harus dimatikan, guna menghindari dipergunakan lagi oleh pemilik sebelumnya.
H Yayat warga Gambut, punya pengalaman tidak mengenakkan saat membeli tanah. Diceritakannya, setahun yang lalu dia membeli satu hektare tanah di kawasan Landasan Ulin. Setelah dicek, ternyata tanah sudah ada pembelinya dan mengantongi SKKT.
China Dilanda Banjir Bandang, 4 Orang Tewas dan 10 Hilang
Banjir melanda provinsi Guangdong di China selatan, usai hujan badai yang deras melanda selama akhir pekan lalu, dan menewaskan sedikitnya empat orang ketika air meluap m
VIVA.co.id
23 April 2024
Baca Juga :