- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - Pemerintah menyatakan Indonesia merupakan negara yang bebas dari ancaman overheating atau pemanasan ekonomi. Indikator dari perkiraan ini adalah tingkat inflasi yang masih terkendali.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, dengan terkendalinya angka inflasi bisa dikatakan Indonesia siap menghadapi ancaman overheating. "Tapi tidak mengurangi kewaspadaan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 17 Oktober 2011.
Hal lain yang patut diwaspadai, menurut Agus adalah memperhatikan kecepatan pertumbuhan ekonomi domestik.
Selain itu Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistim Keuangan (JPSK) dinilai perlu secepatnya direalisasikan. Sebab undang-undang tersebut berguna sebagai langkah penanggulangan dampak krisis, bila sewaktu-waktu terjadi. "Itu harus diselesaikan," katanya.
Sebelumnya, meski Rancangan Undang-undang JPSK terancam tidak selesai dalam waktu dekat, pemerintah memiliki peraturan yang memungkinkan Presiden membuat undang-undang bila keadaan terdesak, seperti menghadapi krisis ekonomi.
"Kami punya UUD yang memungkinkan Presiden mengeluarkan UU. Jadi, Anda tidak perlu khawatir soal itu --RUU JPSK tak selesai," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa beberapa waktu lalu.
Selain RUU JPSK, Hatta melanjutkan, langkah antisipasi lain demi menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain menjaga sektor perdagangan khususnya ekspor, daya beli masyarakat, dan investasi. "Serta anggaran belanja turut kami jaga," ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan, untuk mengantisipasi krisis, Indonesia memiliki Protokol Penanggulangan Krisis (PPK) atau biasa disebut Crisis Management Protocol (CMP). Pertukaran informasi antarpemerintah dan sektor moneter sejauh ini juga dinilai cukup baik. (adi)