KY Minta Putusan Kasus Walikota Bekasi ke KPK

Ekspresi Walikota Bekasi Mochtar Muhammad saat divonis bebas korupsi
Sumber :
  • Antara/ Agus Bebeng

VIVAnews - Komisioner Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, mengungkapkan bahwa institusinya sudah meminta putusan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salinan putusan itu akan digunakan sebagai bahan analisa.

"Tim investigasi sedang berjalan, kemudian kami juga minta kepada KPK putusan itu. Saya sendiri waktu putusan itu hadir di situ," kata Jaja di Gedung KY, Jakarta, Selasa 18 September 2011.

Menurut dia, Komisi Yudisial sudah mempunyai rekam jejak hakim yang memutus perkara tersebut. "Rupanya data itu tidak terbaca oleh panitia seleksi di Mahkamah Agung. Saya yakin rekam jejak itu sudah ada, namun tidak terbaca. Kalau secara normatif dia bebas, tetapi dari sisi moral waktu diseleksi menjadi pertimbangan sendiri bagi MA," ungkapnya.

Jika dalam putusan tersebut ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim tersebut, maka KY akan rekomendasikan untuk memberikan sanksi.

"Tapi kalau tidak ada pelanggaran, ya kami katakan tidak ada pelanggaran. MA harus melakukan tindakan aktif kalau seandainya betul hakim yang bersangkutan bersalah," jelasnya.

Ke depan, dalam UU KY yang baru, KY diberikan kewenangan tambahan yaitu melakukan seleksi terhadap hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung. "Cuma di tingkat PT dan PT Pertama masih kewenangan MA. Tentunya nanti kami usulkan," tuturnya.

Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan Mochtar Mohammad dari dakwaan korupsi. Majelis hakim diketuai Azharyadi Pria Kusuma dengan Ramlan Comel dan Eka Saharta sebagai hakim anggota. Atas putusan bebas ini, KPK langsung mengajukan kasasi.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

OJK meminta masyarakat untuk tidak panik merespons meningkatnya tensi geopolitik antara Iran-Israel.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024