UU Penyiaran Dimohonkan Uji ke MK

Sidang Uji Materi UU tentang KPK di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengajukan permohonan uji materi atas tafsir Pasal 18 ayat 1, Pasal 34 ayat 4 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Pasal 28D, 28F, dan 33 ayat 3 UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi. KIDP diwakili oleh lima anggotanya yakni AJI Jakarta, Media Link, Yayasan 28, Pemantau Regulasi Regulator Media (PR2Media) dan LBH Pers.

Finance Minister Held Meeting to Discuss Impact of Iran-Israel Conflict

Upaya hukum KIDP ditempuh menyusul penafsiran sepihak oleh badan hukum/ perseorangan terhadap Pasal 18 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 4 UU Penyiaran demi kepentingan dan keuntungan sekelompok pemodal atau orang tertentu saja. Akibat penafsiran sepihak dua pasal tersebut, telah muncul masalah pemusatan kepemilikan stasiun penyiaran televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha dan praktik jual beli izin prinsipal penyiaran termasuk frekuensi penyiaran dengan dalih perpindahan atau penjualan saham usaha penyiaran.

"Saat ini terjadi praktik jual beli frekuensi penyiaran dan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran, termasuk penguasaan opini publik, aset-aset ekonomi penyiaran yang berpotensi membatasi, mengurangi hak warga negara dalam menyatakan pendapat, memperoleh informasi, dan berekspresi yang bertentangan dengan tujuan konstitusi," ujar Koordinator KIDP, Eko Maryadi, di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2011.

Tampil di Saranghaeyo Indonesia 2024, Xiumin EXO Janjikan Penampilan Spesial

KIDP berharap MK menyatakan tafsir sepihak pelaksanaan Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 4 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah inkonstitusional. "Apabila terdapat UU yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi, maka MK dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan UU tersebut secara menyeluruh atau per pasalnya," kata dia.

Mereka menggugat bunyi Pasal 18 ayat 1 UU Penyiaran konstitusional sepanjang ditafsirkan "Satu badan hukum apapun di tingkat manapun atau perseorangan, tidak boleh memiliki lebih dari satu izin penyelenggaraan jasa penyiaran televisi yang berkoalisi di satu provinsi."

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

Kemudian menggugat pula Pasal 34 ayat 4 UU Penyiaran konstitusional sepanjang ditafsirkan "Bahwa segala bentuk pemindahtanganan IPP dan penguasaan/ kepemilikan lembaga penyiaran dengan cara dijual, dialihkan kepada bahan hukum lain atau perseorangan lain di tingkat manapun bertentangan dengan UU Penyiaran."

KIDP juga meminta MK memperingatkan seluruh lembaga penyiaran di Indonesia agar menaati peraturan yang berlaku, tidak membuat tafsir UU yang melanggar hukum, dan menjauhi bisnis penyiaran yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

"Meminta pemerintah dan regulator penyiaran agar mengambil tindakan tegas dan adil untuk menghentikan praktek pelanggaran UU Penyiaran dan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran yang melanggar aturan sebelum menghadapi tuntutan hukum masyarakat," katanya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya