- Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Selain mengesahkan Undang-undang Rumah Susun, hari ini Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-undang Konvensi Mengenai Hak Penyandang Disabilitas. Merespons itu, DPR akan merehabilitasi gedungnya untuk dilengkapi fasilitas untuk penyandang cacat.
"Karena undang-undangnya sudah disahkan, jadi di DPR akan dilengkapi fasilitas disabilitas. Ini bukan gedung baru tapi menyempurnakan gedung yang sudah ada dengan fasilitas untuk penyandang disabilitas," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di DPR, Selasa 18 Oktober 2011.
Menurut dia, pengesahan UU tersebut sebagai tindak lanjut konvensi PBB. DPR juga telah menerima penyandang cacat beberapa waktu lalu.
"Kami pernah menerima penyandang disabilitas dan sekarang sudah disetujui di rapat paripurna hari ini. DPR mendukung sepenuhnya konvensi itu. Kami minta Sekjen DPR melengkapi infrastruktur untuk membantu penyandang disabilitas," tuturnya.
Pimpinan DPR pun meminta pemerintah melengkapi semua fasilitas umum dengan sarana untuk penyandang cacat agar mendapat perlakuan dan hak yang sama berdasarkan prinsip HAM. "Jadi agar seluruh fasilitas umum dilengkapi fasilitas penyandang disabilitas, termasuk tangga, toilet, dan fasilitas lainnya. Kami beri kemudahan sama untuk saudara kita yang disabel, bagian dari konvensi PBB," ujarnya.
Dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, pengesahan itu dihadiri pula Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menteri Sosial Salim Segaf Al Djufrie.