- Antara/ Asep Fathulrahman
VIVAnews - Upaya kejaksaan menjerat anggota DPR dari PPP, Dimyati Natakusuma, dalam kasus korupsi pupus. Sebab, Mahkamah Agung tidak menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa.
"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Kasasi, Imron Anwari, seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, Rabu 19 Oktober 2011.
Putusan ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Imron Anwari dengan anggota Suwardi dan Achmad Yamanie pada 20 Januari 2011.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang telah membebaskan Dimyati dari dakwaan korupsi. Mantan Bupati Pandeglang itu dinyatakan tidak terbukti menyelewengkan dana pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar dari Bank Jabar tahun 2006.
Saat kasus ini terjadi, Dimyati masih menjabat sebagai Bupati Pandeglang. Dimyati juga sempat menggugat undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD di Mahkamah Konstitusi terkait pemberhentian anggota DPR. (adi)