Mahfud MD Menteri Hukum Tersingkat

Mahfud MD Kembali Terpilih Menjadi Ketua MK
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyebut jabatan menteri hukum paling rawan di-reshuffle. Seperti ada 'kutukan' saja,  sejak era reformasi tidak pernah ada menteri hukum yang dapat bertahan menjabat selama lima tahun.

"Di Kementerian ini semua sebentar-sebentar, nggak ada yang lama. Saya juga heran kenapa," kata Patrialis dalam sambutannya di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2011.

Berdasarkan catatan VIVAnews.com, posisi menteri hukum ini mudah diganti sejak masa reformasi. Jabatan mereka berkisar 3 bulan, 10 bulan, dan bahkan ada yang hanya 20 hari saja.

Dimulai oleh Muladi. Politisi Golkar itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman Kabinet Reformasi Pembangunan periode 23 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999.

Setelah itu, dalam Kabinet Persatuan Nasional atau masa pemerintahan Presiden Gus Dur, posisi Muladi digantikan oleh Yusril Ihza Mahendra. Yusril menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan selama sekitar 1 tahun 4 bulan atau sejak 23 Oktober 1999 hingga 7 Februari 2001.

Posisi Yusril pun digeser oleh Baharuddin Lopa. Namun, lagi-lagi posisi Menteri Hukum ini tak berlangsung lama. Baharuddin Lopa hanya menjabat sebagai menteri sekitar 4 bulan atau sejak 9 Februari hingga 2 Juni 2001.

Posisi Baharuddin Lopa kemudian digantikan oleh Marsilam Simanjuntak. Marsilam tercatat menjabat menteri hukum selama sekitar 1,5 bulan atau sejak 2 Juni hingga 20 Juli 2001.

Jabatan menteri hukum pun kemudian beralih ke Mahfud MD. Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun tercatat sebagai menteri hukum tersingkat. Dia menjabat menteri hukum sekitar 20 hari yakni sejak 20 Juli hingga 9 Agustus 2001.

Setelah Mahfud MD, Yusril dipilih Presiden Megawati Soekarnoputri, masuk ke kabinet yang saat itu bernama Kabinet Gotong Royong. Yusril menjabat Menteri Kehakiman dan HAM. Namun, lagi-lagi Yusril hanya menjabat sekitar 3 tahun yakni sejak 9 Agustus 2001 hingga 20 Oktober 2004.

Yusril tak dipilih oleh Presiden SBY dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid I. SBY saat itu memilih Hamid Awaluddin sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 20 Oktober 2004.

Namun, mantan komisioner KPU itu tidak dapat menyelesaikan tugasnya selama 5 tahun. Ia hanya menjabat 2,5 tahun. Pada 9 Mei 2007, SBY memilih Andi Mattalata sebagai pengganti Hamid hingga berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu jilid I pada 22 Oktober 2009.

Pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Presiden SBY mempercayakan Patrialis Akbar sebagai pengganti Andi. Namun seperti pendahulunya, politisi PAN itu tidak dapat menyelesaikan tugasnya selama 5 tahun.

Hari ini, 19 Oktober 2011, Amir Syamsuddin resmi menggantikan posisi Patrialis Akbar.

Bagaimana nasib Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu. Apakah dia dapat menyelesaikan 3 tahun sisa pemerintahan SBY, kita tunggu saja. (umi)

Biar Aman, Kendaraan yang Ditinggal Mudik Bisa Dititipkan di Kantor Polisi
Timnas Indonesia U-23

Shin Tae-yong Coret Nathan Tjoe-A-On, Ini 23 Pemain Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong sudah menentukan 23 pemain untuk Piala Asia U-23 2024 Qatar yang akan digelar 15 April-3 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024