Nazaruddin Terima Rp2,7 M dari Proyek PLTS

Muhammad Nazaruddin usai diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Muhammad Nazaruddin ternyata tidak hanya terjerat kasus suap proyek wisma atlet SEA Games. Nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga disebut terlibat dalam korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum, Dwi Aris, hari ini membacakan surat dakwaan terhadap pejabat pembuat komitmen di Ditjen Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakretrans Timas Ginting, terdakwa korupsi PLTS.

Dalam surat dakwaan itu, Jaksa menyatakan ada sejumlah nama yang ikut menikmati aliran dana dalam korupsi PLTS di Kemenakertrans ini. Uang itu disebut dibagikan oleh terdakwa Timas Ginting.

Mereka adalah Neneng Sri Wahyuni dan Muhammad Nazaruddin sebesar Rp2,7 miliar. Selain itu ada HBS menerima Rp5 juta dan US$10 ribu, SMN menerima Rp10 juta dan US$1.000, AS terima Rp2,5 juta dan US$3.500, S (Rp45,5 juta dan US$3.500), AA (Rp40 juta), YI (Rp84,94 juta), R (Rp2 juta), AK (Rp8,67 juta), dan DS (Rp34,89 juta).

Jaksa pun mendakwa Timas memperkaya diri sendiri atau orang lain pada Januari 2008 hingga Juni 2009 bersama-sama dengan Marisi matondang, Mindo rosalina Manullang, Neneng Sri Wahyuni, Muhammad Nazaruddin, Arifin Ahmad, Yultido Ichwan, Dini Siswandini, Agus Suwahyono, Sunarko dan Adung Karnaen.

"Perbuatannya dapat merugikan keuangan negara yaitu keuangan Depnakertrans sekurang-kurangnya Rp 2,9 miliar," ujar Jaksa Dwi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2011.

Atas perbuatannya tersebut pejabat Kemenakertrans tersebut dijerat dengan dua dakwaan sekaligus yaitu dakwaan primer pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama selama 20 tahun kurungan dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini

Dalam kasus ini, istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keberadaan Neneng sampai saat ini masih misterius. (ren)

Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024