OJK Ambil Alih Fungsi Pengawasan Bank

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVAnews - Teka-teki mengenai otoritas yang berhak mengawasi perbankan dan jasa keuangan di Indonesia perlahan mulai terbuka. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah menyepakati bahwa fungsi pengawasan tersebut akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Viral Pengunjung Taman Safari Buka Kaca Mobil di Area Singa, Sudah Ditegur tapi Ngeyel

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) masih bersikeras bahwa tugas pengawasan perbankan menjadi wewenang dari bank sentral. Sikap BI tersebut merupakan salah satu pemicu dari berlarutnya pembahasan Rancangan Undang-undang OJK yang seharusnya kelar setahun yang lalu.

"RUU OJK sendiri diharapkan masuk sidang paripurna untuk pengesahan tanggal 27 Oktober 2011," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews.com di Jakarta, Kamis 20 Oktober 2011

Shin Tae-yong Beber Kondisi Pemain Indonesia U-23: Sangat Down!

Harry mengatakan, dengan adanya kesepakatan tersebut, OJK nantinya akan mengambil alih peran pengawasan perbankan yang selama ini dilakukan oleh BI. Hal yang sama juga terjadi pada peran pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang selama ini mengawasi lembaga keuangan di Tanah Air.

Jika RUU OJK tersebut telah disahkan, Harry mengatakan, otoritas baru OJK secara resmi akan mulai bekerja pada 1 Januari 2013. Pada saat itulah, peran pengawasan bank dan lembaga keuangan akan diambil alih OJK.

Proyek Kantor Prabowo di IKN Senilai Rp 1,7 Triliun Mulai Dilelang

Dia menambahkan, hasil rapat bersama Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR juga menyepakati pembentukan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Selain itu, kedua pihak sepakat untuk melepas hak penuntutan OJK dan tetap memberikan hak penyelidikan serta penyidikan bagi lembaga baru itu.

"Hasil penyidikan OJK ini wajib dtindaklanjuti kejaksaan dalam waktu 90 hari. Setelah 90 hari, kejaksaan wajib membawa kasusnya ke pengadilan atau ditolak dengan alasan," ungkapnya.

Terkait dengan dua orang anggota ex-officio yang terdiri atas unsur Kemenkeu dan Bank Indonesia, Harry memperkirakan, hal itu juga kemungkinan bakal disepakati. Dengan demikian, jumlah anggota Dewan Komisioner OJK kemungkinan akan berjumlah sembilan orang.

"Saat ini, yang belum disepakati apakah anggota DK ex-officio punya voting right atau tidak," terangnya.

Proses penetapan anggota dewan komisioner OJK sendiri nantinya dilakukan melalui mekanisme pendaftaran calon anggota DK ke panitia seleksi yang dilakukan melalui pengumaman media massa.

Panitia seleksi nantinya akan menghasilkan calon anggota DK sebanyak 21 orang yang dikirim ke Presiden. "Presiden nanti yang akan memilih 14 orang tersebut, dan kemudian DPR akan menyaringnya menjadi tujuh orang saja,” tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya