- VIVAnews/Maryadi
VIVAnews- Dua pegawai Kementerian Keuangan yang diduga membocorkan dokuman Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait DPPID (Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah) ternyata didatangi oleh Sindu Malik. Hal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan internal Kementerian Keuangan.
"Menurut pengakuannya (pegawai), iya Sindu Malik. Tapi itu masih katanya," ujar Plt Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2011.
Menurutnya, pegawai yang memberi fotocopy dokumen tersebut merasa hal itu tidak berbahaya karena sudah diparaf, namun belum ditandatangani Menteri Hukum dan HAM. Dua orang yang diduga membocorkan dokumen menjabat kepala seksi dan pelaksana. "Seharusnya itu surat belum bisa diberikan karena belum jadi dokumen publik," terangnya.
Sebelumnya, Kemenkeu menetapkan enam oknum sebagai terduga pembocor dokumen PMK. Empat orang selain kedua orang tersebut telah diperbolehkan bekerja kembali. Temuan ini akan dilaporkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang empat kita tempatkan kembali. Untuk sementara diposisi awal dulu," ungkap Kiagus. (umi)