Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Vlog - Barang mewah seperti mobil akan dikenakan pajak. Namun, tidak semua barang mewah dikenakan pajak. Untuk memperoleh barang mewah, namun bebas pajak, ada ketentuan khusus yang harus ditempuh. Caranya yakni mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di kantor pajak.
Baca Juga :
Media Asing yang Semula Remehkan Timnas Indonesia Kini Memuji: Kemenangan Paling Dramatis
Kepala Kantor Pajak Pratama Banjarmasin, Budi Wiyanto menjelaskan, pada prinsipnya pembebasan pajak merupakan salah satu fasilitas perpajakan, dengan tujuan untuk mendorong dan menunjang keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, serta mampu mendorong perkembangan dunia usaha.
Bukan Jakarta, Ini Kota Pertama yang Mulai Jadikan Suzuki Carry Sebagai Mobil Angkot
Suzuki Carry telah mewarnai perjalanan panjang perkembangan angkutan kota di berbagai daerah Indonesia.. Bagaimana sejarah Carry bisa menjadi mobil angkot di Tanah Air?
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :