- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah mencapai kesepahaman untuk membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah 11 tahun proses pembahasan. Rancangan Undang-Undang OJK ini nantinya tinggal menunggu pengesahan pada rapat paripurna DPR pekan depan.
"Saya sambut gembira bahwa semua substansi terkait dengan OJK sudah disetujui di pansus," ujar Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat 21 Oktober 2011.
Ketidaksepahaman yang ada sebelumnya, Agus melanjutkan, yakni mengenai hak dan susunan dewan komisioner, kini telah menemui titik temu. Nantinya, dewan komisioner akan terdiri atas sembilan orang, antara lain dua orang ex officio dan tujuh sisanya non ex officio.
"Ex officio akan memiliki voting rights," ujarnya.
Anggota ex officio tersebut merupakan perwakilan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta Bank Indonesia.
Terkait tata cara pemilihan dewan komisioner, Agus menuturkan, akan dibentuk suatu panitia seleksi yang dikepalai oleh menkeu. Nantinya, ditentukan 21 orang calon yang diusulkan kepada Presiden untuk kemudian disaring menjadi 14 orang.
"Dari 14 orang itu kemudian menjalani fit and proper test DPR untuk penetapan tujuh anggota dewan komisioner," ujarnya.
Sementara itu, untuk ketua dewan komisioner, Agus menambahkan, akan diusulkan oleh Presiden dari 14 orang pilihannya. Presiden akan memilih dua calon yang dipandangnya tepat.
"Salah satu menjadi ketua dewan komisioner. Nah, dari dua ini nanti akan diseleksi di level pertama fit and proper test DPR. Yang terpilih menjadi ketua. Sedangkan yang tidak terpilih boleh menjadi calon bagi anggota komisioner yang enam," ungkapnya.
Kementerian Keuangan juga menegaskan peleburan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga (Bapepam-LK) kemungkinan akan dilakukan pada akhir Desember 2012 atau awal 2013.
Sementara itu, peleburan fungsi pengawasan perbankan yang selama ini dipegang oleh Bank Indonesia baru akan dilaksanakan 2013.
Terkait gaji yang akan diterima oleh para pegawai OJK, Agus mengatakan, seluruh penghasilan akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya kontribusi dari sektor lain. (art)