- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Dewan Gubernur Bank Indonesia telah menerima permohonan non-aktif dari Deputi Gubernur Budi Mulya yang disampaikan melalui surat tanggal 15 Oktober 2011. Keputusan penonaktifan Budi Mulya itu dihasilkan pada Rapat Dewan Gubernur tanggal 20 Oktober 2011.
Pernyataan tersebut disampaikan Bank Indonesia dalam keterangan tertulis di situs BI, Jumat, 21 Oktober 2011
Dalam penjelasannya, BI mengatakan bahwa alasan penonaktifan Budi Mulya dalam suratnya kepada dewan gubernur BI adalah karena alasan pribadi.
Sementara itu terkait status nonaktif tersebut, BI mengatakan bahwa status tersebut berlaku paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Dewan Gubernur dapat kembali memperpanjang status nonaktif paling lama enam bulan.
Sedangkan untuk pengaktifan kembali Budi Mulya sebagai deputi gubernur BI, harus diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur.
Selama masa non-aktif, BI menegaskan tugas dan kewenangan Budi Mulya diserahkan kepada anggota Dewan Gubernur lainnya. Dengan demikian, penonaktifan Budi Mulya tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas BI.
Seperti diketahui saat ini tugas Deputi Gubernur Budi Mulia dipegang oleh Deputi Gubernur Ardhayadi dan Muliaman D Hadad.
Sebagai informasi, Budi Mulya dikabarkan telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular. Dalam keterangannya kepada dewan gubernur BI, Budi Mulya mengakui hal tersebut.
Namun, Budi menegaskan bahwa uang tersebut merupakan dana pinjaman dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan tidak ada kaitannya sebagai Deputi Gubernur BI. (umi)