DPR Persoalkan Penonaktifan Deputi Budi Mulya

Pansus Century Panggil Pejabat BI : Budi Mulya
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan penonaktifan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya yang diputuskan oleh Dewan Gubernur BI. Alasan penonaktifan karena masalah pribadi dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Anutusias Punya Anak Perempuan, Alyssa Soebandono Sampai Lakukan Hal Ini

“Nah, pertanyaannya, apakah alasan tidak aktif karena soal pribadi bisa dipertangungjawabkan,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 24 Oktober 2011.

Harry mengungkapkan, sejumlah anggota Komisi XI DPR mempertanyakan ketentuan yang digunakan oleh dewan gubernur BI menyangkut pasal 48 ayat 1 butir C Undang-Undang BI.

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami, Komisi XI, intinya menyerahkan kebijakan ke Dewan Gubernur," katanya.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Harry menyatakan, DPR sebetulnya tidak menginginkan kredibilitas Dewan Gubernur BI menurun karena penonaktifan Budi Mulya. Namun, di sisi lain, ketentuan juga menyebutkan tidak ada satu pun perilaku Dewan Gubernur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Dia menilai UU BI selama ini sangat kuat dalam melindungi deputi gubernurnya. Apalagi, deputi gubernur tidak bisa dipaksa berhenti kecuali dia sudah terbukti bersalah.

Menanggapi pertanyaan anggota DPR tersebut, Harry mengungkapkan, bahwa Dewan Gubernur BI akan menelaah kembali kajian hukum mengenai ketentuan penonaktifan deputi gubernur.

Seperti diketahui, terhitung mulai 20 Oktober 2011, Dewan Gubernur BI menonaktifkan Budi Mulya dalam posisinya sebagai deputi gubernur BI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat dewan gubernur BI dengan mempertimbangkan surat permohonan non aktif dari Budi Mulya.

Dalam surat permohonan tersebut, Budi Mulya mengajukan penonaktifan karena alasan pribadi.

Sebelumnya, nama Budi Mulya mencuat ke permukaan setelah yang bersangkutan mengaku menerima uang sebesar Rp1 miliar. Dalam keterangan di depan Dewan Gubernur BI, Budi Mulya menegaskan bahwa uang itu merupakan pinjaman dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan tak ada kaitannya dengan jabatannya di bank sentral Indonesia tersebut. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya