KPK Belum Putuskan Nasib Kolega Menakertrans

Barang Bukti Sitaan KPK dari Kemenakertrans
Sumber :
  • VIVAnews/ Nila Chrisna Yulika

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan nasib Sindu Malik cs dalam kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan nasib Sindu Malik, Acos, dan Ali Mudhor, tergantung pada proses pengadilan ketiga tersangka I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati. Apakah akan jadi tersangka atau tidak. Ali Mudhori disebut-sebut dekat dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Kemungkinan bisa saja ya, tergantung pengadilan nanti," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 24 Oktober 2011.

Hingga saat ini Sindu Malik cs masih berstatus sebagai saksi, namun demikian, Johan menegaskan dalam kasus Kemenakertrans, KPK tidak akan berhenti pada ketiga tersangka. Terbuka kemungkinan akan mengembangkan kasus. "Kasusnya tetap jalan, tapi keputusan majelis hakim nanti bisa menjadi pertimbangan kami," ujar Johan.

Hari ini KPK telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka untuk kemudian akan dilimpahkan ke jaksa penuntut. "Kami punya waktu 14 hari untuk membuat tuntutan itu kemudian diserahkan ke pengadilan," ujarnya.

PLN Indonesia Power Siapkan Ragam Listrik EBT untuk Kebutuhan 35 Tahun ke Depan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Jokowi Ungkap Ketakutan Negara Dunia Saat Ini, Wamenkeu Bicara Dampaknya ke RI

Wakil Menteri Keuangan Suahasil mengatakan, kedua hal yang ditakutkan sebagaimana disebut Presiden Jokowi itu kemungkinan bisa berdampak ke Indonesia...

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024