Utang 5 PDAM Sebesar Rp1 T Dihapuskan

PDAM
Sumber :
  • www.pdampadang.com

VIVAnews - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penghapusan piutang non pokok pemerintah terhadap lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp1,04 triliun.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Kelima PDAM yang memperoleh penghapusan utang tersebut adalah PDAM Kota Semarang, PDAM Kabupaten Tangerang, PDAM Kota Bandung, PDAM Palembang dan PDAM Makassar.

Direktur Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Suprijanto, dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2011 mengatakan, tunggakan non pokok itu adalah piutang negara berupa bunga, biaya komitmen dan denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh temponya.

Untuk memberikan restrukturisasi piutang negara pada PDAM ini, pemerintah menggunakan dasar hukum antara lain Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 pasal 37 yaitu tentang perbendaharaan negara. Dasar hukum lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara atau Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 tahun 2008.

Wow, Pegawai ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat Satu Unit Apartemen Layak Huni

Tujuan restrukturisasi PDAM yang telah dilakukan sejak 2008, ungkap Agus, adalah untuk mengurangi beban keuangan PDAM sehingga perusahaan bisa  menjalankan operasional perusahaan secara berkelanjutan.

Tujuan lain yang dibidik pemerintah adalah perbaikan manajemen sehingga PDAM dapat menjalankan bisnis yang akuntabel. Terakhir, membantu sumber investasi perusahaan. "Sehingga setelah restrukturisasi, PDAM bisa bankable dalam rangka pencapaian target MDG," terangnya.

Agus memaparkan bahwa per Oktober 2011 terdapat 175 PDAM yang menunggak utang kepada negara. Dari jumlah PDAM tersebut, sebanyak 116 telah mengajukan restrukturisasi, 54 PDAM belum melakukan restrukturisasi, sementara 5 PDAM sudah melunasi tunggakannya.

Diantara PDAM yang telah mengajukan restrukturisasi, sebanyak 29 PDAM yang usulan permohonannya dikembalikan, 13 PDAM saat ini sudah diproses dan masih di komisi teknis, dan 5 PDAM sudah ada di komite kebijakan. "Sebanyak 69 PDAM sudah final disetujui restrukturisasinya," imbuhnya.

Dari 69 PDAM tersebut, Kemenkeu bisa memberikan keputusan penghapusan terhadap 40 PDAM. Sedangkan 24 PDAM lainnya harus memperoleh keputusan penghapusan melalui presiden. "Yang perlu mendapat persetujuan DPR ada 5 PDAM," ucapnya.

Oleh karena itu, tambahnya, pemerintah ingin menghapuskan tunggakan non pokok 5 PDAM dan memperpanjang pelunasan tunggakan pokok.

Berikut ini kondisi keuangan dan perpanjangan masa pelunasan 5 PDAM yang disetujui DPR.

Pembangkangan Terhadap UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal Ini Diancam Hukuman Pidana

1. PDAM Kota Semarang yang memiliki tunggakan non pokok Rp 238,1 miliar dan tunggakan pokok Rp 79,1 miliar. Diharapkan bisa diperpanjang masa pelunasannya dalam 10 tahun.

2. PDAM Kabupaten Tangerang yang memiliki tunggakan non pokok Rp 272,5 miliar dan tunggakan pokok Rp 107,3 miliar.  Diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 5 tahun.

3. PDAM Kota Bandung yang memiliki tunggakan non pokok Rp 252,7 miliar dan tunggakan pokok Rp 89,97 miliar. Diharapkan bisa diperpanjang masa pelunasannya dalam 5 tahun.

4. PDAM Kota Palembang yang memiliki tunggakan non pokok Rp 160,2 miliar dan tunggakan pokok Rp 54,9 miliar. Diharapkan bisa diperpanjang masa  pelunasannya dalam 10 tahun.

5. PDAM Kota Makassar yang memiliki tunggakan non pokok Rp 121,3 miliar dan tunggakan pokok Rp 56 miliar. Diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun. (umi)

Ilustrasi simbol bendera PDIP saat Peringatan puncak Bulan Bung Karno 2023 di GBK

PDIP Harus Ambil Langkah Taktis jadi Oposisi Prabowo, Jangan Tersandera Hak Angket

PDIP masih berjaya di Pileg 2024 sehingga kursi Ketua DPR otomatis jadi jatahnya. PDIP masih bisa memainkan peran yang taktis di parlemen DPR untuk jaga marwah politiknya

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024