PLN Dapat Tambahan Gas 40 Juta Kaki Kubik

Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Muara Karang, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan PT Perusahaan Listrik Negara akan mendapatkan pasokan gas dari ConocoPhilips sebesar 40 juta kaki kubik per hari (mmscfd) untuk pembangkit listrik PLTGU Muara Tawar. Pasokan gas ini merupakan swap dengan gas Premier dari Lapangan Gajah Baru, West Natuna, yang dikirim ke Singapura.

Menteri ESDM Jero Wacik, menjelaskan Premier Oil yang tadinya memasok gas ke Singapura hanya 100 mmscfd menjadi 140 mmscfd. Sedangkan ConocoPhilips yang tadinya memasok sekitar 300 mmscfd dikurangi 40 mmscfd akan dialihkan ke Jawa Barat.

"Dengan keputusan ini PLN Jawa Barat akan mendapatkan 40 juta kaki kubik yang setara dengan 6.000 barel BBM, sehingga PLN dapat menghemat subsidi Rp2-3 triliun," kata Jero Wacik di kantornya, Rabu 26 Oktober 2011.

Ia menjelaskan sebenarnya pasokan gas ke Singapura dari lapangan Gajah Baru ini sudah dimulai per 1 Oktober, namun tertunda karena membutuhkan persetujuan Menteri ESDM. Berdasarkan perjanjian , pemerintah harus membayar penalti sebesar Rp5 miliar per hari.

Jero mengatakan, gas yang dijual ke Singapura ini sebesar US$17 per mmbtu sedangkan gas yang dijual ke PLN sebesar US$9 per mmbtu. Kontrak ke Singapura ini berlaku selama 17 tahun sedangkan untuk ke PLN Jawa Barat hanya dua tahun sambil menunggu pembangunan pipa dari lapangan Gajah Baru ke Batam.

"Sebenarnya Premier Oil memasok 100 mmscfd ke Singapura dan 40 ke PLN Batam namun karena belum ada pipa jadi dikirim ke Singapura sambil menunggu pembangunan pipa PLN," kata Deputi Operasi BP Migas, Rudi Rubiandini.

Rubi menjelaskan aliran gas keduanya akan mulai mengalir pada November 2011. Saat ini BP Migas masih mengurus surat-surat legal. (umi)

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang
Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Permendikbud No 12 Tahun 2024 yang menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sekolah dicurigai merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024