Alasan Anggota Ex-Officio OJK Punya Hak Suara

Achsanul Qosasi (Demokrat) dan Boedi Sampoerna
Sumber :
  • Antara/ Eric Ireng

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat menilai diberikannya hak suara pada anggota ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilandaskan pada prinsip keadilan. Karena, bila negara dilanda krisis, prinsip keadilan dalam berpendapat bisa untuk mencari jalan keluar.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Anggota ex-officio itu merupakan perwakilan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) serta Bank Indonesia.

"Semua suara harus kami dengar, baik dari BI maupun Kementerian Keuangan," ujar Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi, saat ditemui di sela rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2011.

Meski terdapat perwakilan dari pemerintah, Achsanul menegaskan bahwa OJK haruslah bersifat independen sesuai dengan amanat undang-undang. "Ini mengakomodasi pasal 34 yang menyebut OJK independen, di luar pemerintah, ini kesepakatan yang bagus," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengatakan bahwa pemerintah berpendapat jabatan ex-officio dibutuhkan untuk menjalin koordinasi dan harmonisasi kebijakan yang lebih efektif. "Antara OJK, otoritas fiskal, dan otoritas moneter," kata dia.

Soal anggota ex-officio yang juga memiliki hak suara, Agus mengatakan, setiap anggota dewan komisioner memiliki hak suara yang sama sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam setiap pengambilan keputusan. (art)

Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini
Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024