Penyuap Hakim Syarifuddin Divonis 3 Tahun

Kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan
Sumber :
  • Dhoni Setiawan/Antara

VIVAnews – Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Puguh juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Puguh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Syarifuddin Umar.

“Terdakwa Puguh Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2011.

Puguh terbukti menyuap Hakim Syarifudin sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat Puguh dengan dakwaan primer. “Karena unsur pidana primer sudah terpenuhi sebagaimana disebutkan, maka dakwaan subsider dikesampingkan,” ujar Hakim Mien.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata Hakim Mien, adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, ialah terdakwa berperilaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

“Sebagai kurator, terdakwa seharusnya menjadi contoh penegakan hukum. Namun sebaliknya, perbuatan terdakwa justru mengurasi rasa kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” terangnya.

Atas putusan itu, Puguh menyatakan pikir-pikir. “Kami minta waktu untuk pikir-pikir Yang Mulia,” kata dia. “Sesuai undang-undang, kami beri waktu selama 7 hari,” jawab Hakim Mien.

Puguh didakwa memberi uang suap sebesar Rp250 juta kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar. Suap itu diberikan kepada Syarifuddin selaku hakim pengawas. Uang suap dimaksudkan agar Syarifuddin memberikan persetujuan atas perubahan aset boedel pailit SHGB 7251 menjadi aset nonboedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

Terdakwa Puguh melakukan suap itu terkait tugasnya untuk mengurus dan membereskan harta pailit PT SCI, yaitu dua bidang tanah – SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra.

Meski salah satu dari aset, yaitu SHGB 7251, masih dalam status boedel pailit atau masuk dalam daftar harta pailit, terdakwa meminta persetujuan kurator PT SCI lainnya, Khairil Poloan dan Michael Marcus Iskandar, untuk memberikan uang kepada hakim Syarifuddin dengan maksud agar menyetujui penjualan aset boedel pailit. (adi)

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan
VIVA Militer: Bendera Israel

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Kementerian Luar Negeri Australia memperingatkan bahwa situasi keamanan dapat memburuk dengan cepat, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024