ESDM: Kontrak Karya Freeport Bersifat Tetap

Aksi demonstrasi berdarah PT Freeport
Sumber :
  • REUTERS/ Muhammad Yamin

VIVAnews - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite, menyatakan pemerintah tidak bisa mengenakan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2003 untuk tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada PT Freeport Indonesia.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Sebab, menurutnya, dalam kontrak karya Freeport Indonesia tercatat bersifat nail down atau kontrak yang tidak mengikuti aturan atau perundang-undangan yang berkembang (bersifat tetap).

Seperti diketahui, sesuai kontrak karya sejak 1991, masa kontrak Freeport di Papua habis pada 2021 dan dapat diperpanjang dua kali sepuluh tahun jika Freeport Indonesia menghendaki.

"Maka itu sekarang direnegosiasi, karena kontrak sejak 1967 dan dasar kita PP 45," kata Thamrin Sihite di Jakarta, Rabu 2 November 2011.

Menurut Thamrin, soal pembayaran royalti, PNBP, iuran, dan pajak tercantum semua dalam kontrak karya dan karena bersifat nail down, Freeport selama ini mengikuti aturan sesuai kontrak karya.

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

"Di kontrak karya memang disebut royalti satu persen walaupun di PP 45 lebih besar, tetapi karena di kontrak ditulis satu persen maka mereka mengikuti itu," katanya.

Untuk itu, pemerintah tidak akan mengejar temuan ICW yang menyatakan Freeport Indonesia kurang membayar royalti sebesar US$176 juta atau sekitar Rp1,5 triliun.

Thamrin mengatakan bahwa dalam kontrak karya memang diatur royalti dan Freeport Indonesia harus mengikuti ketentuan dalam kontrak karya tersebut.

Ia menjelaskan, hampir semua kontrak karya pertambangan bersifat nail down sehingga saat ini pemerintah gencar melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Renegosiasi ini sesuai dengan instruksi Presiden dan Menteri ESDM agar pemerintah dan pengusaha saling untung.

Pemerintah terus memperjuangkan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Khusus untuk Freeport Indonesia, saat ini pemerintah sedang mempelajari studi kelayakan jangka panjang yang telah diajukan Freeport. Pemerintah tidak menetapkan target kapan proses renegosiasi ini akan selesai, namun Thamrin menyatakan semakin cepat semakin baik.

"Mereka sudah ada disampaikan studi kelayakan jangka panjang, dan kita sedang melakukan evaluasi," ujarnya.

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024