- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. M Yusuf menyatakan akan mendorong KPK agar mau menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam mengusut korupsi.
"Tadi diskusi menyamakan persepsi, pandangan, kemudian memprediksi apa kira-kira hambatan ke depan," ujar M Yusuf di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 3 November 2011. Yusuf datang bersama Wakilnya, Agus Santoso.
Menurut Yusuf penggunaan TPPU sangat erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Karena itu ia mendorong penggunaan pasal itu dalam menjerat pelaku korupsi.
"Kan UU TPPU ada yang aktif mencuci uang, ada yang menerima uang. KPK bisa pakai yang menerima uang," ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, menyatakan ini pertemuan perdana KPK dengan Ketua PPATK menggantikan Yunus Husein. Senada dengan Yusuf, Chandra juga mengatakan pertemuan itu juga membahas penggunaan TPPU dalam kasus korupsi.
"Tidak spesifik, secara umum saja. Cuma beliau mendorong agar kasus-kasus korupsi yang ada indikasi TPPU-nya digunakan UU TPPU. Agar KPK melakukan penyidikan dan penuntutan menggunakan UU TPPU. Saya kira itulah yang disampaikan oleh beliau," ujarnya.
"Kita sama-sama membahas pasal-pasal di TPPU yang bisa digunakan oleh KPK."