Dua Pejabat Pajak Jadi Tersangka Korupsi Lagi

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka kasus penyimpangan terhadap pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen di Direktorat Jenderal Pajak. "Sudah ada dua tersangka, mereka ditetapkan kemarin," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad ketika dihubungi VIVAnews.com, Jumat 4 November 2011.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah

Kedua tersangka itu berinisial B yang menjabat sebagai ketua panitia proses pengadaan sistem informasi manajamen. B ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan no. 152/f2/fd1/11/2011, tertanggal 3 November 2011.

Tersangka lain berinisial PS, dia menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. PS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan no.153/f2/fd1/11/2011, tertanggal 3 November 2011.

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menggeledah empat tempat di antaranya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gator Subroto dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Pajak di Jakarta Barat.

Selain itu, tempat lain yang tak luput di geledah Kejagung yaitu dua lokasi rumah pejabat pajak yang berisial B di Jl Madrasah Gandaria, Jakarta Selatan dan Komplek Cinere, Depok, Jawa Barat.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

"Dalam penggeledahan ditemukan beberapa dokumen serta surat surat lain yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi yang disangkakan," kata Noor.

Kasus ini merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2006 dan nilainya kurang lebih Rp43 miliar. Dari temuan BPK ada kejanggalan sekitar Rp12 miliar dari nilai proyek Rp43 miliar. BPK juga menilai bahwa ada alat-alat yang tidak ada wujudnya dari pengadaan itu.

Atas perbuatan keduanya, Kejaksaan Agung akan menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan  Keppres nomor 80 tentang pengadaan barang dan jasa. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya