Mahfud MD: Bubarkan Pengadilan Korupsi Daerah

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyarankan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah dibubarkan saja dan dikembalikan ke Pengadilan Umum.

Toyota Starlet Bakal Dihidupkan Lagi sebagai Mobil Listrik, Begini Tampangnya?

Alasannya, Pengadilan Tipikor di daerah justru lebih buruk kualitasnya, banyak koruptor dibebaskan, hakim ad hoc di Tipikor daerah juga banyak yang tidak punya pengalaman sebagai jaksa atau hakim, dan tidak punya pemahaman tentang hukum yang substansial.

"Tipikor di daerah itu kadang-kadang orang pengangguran, ikut tes di situ, lobi sana-sini,  jadi hakim ad hoc Tipikor daerah. Pengawasan lemah, kolusi di daerah lebih mudah, sistem seleksinya juga abal-abal," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 4 November 2011.

Luar Dalam Bulan Akhirnya Terkuak

Menurut Mahfud, Pengadilan Tipikor itu tetap satu saja di Jakarta karena Pengadilan Tipikor di daerah justru semakin mengacaukan sistem hukum dan menganggap korupsi sebagai hal yang wajar.

"Saya kira perlu dipikirkan untuk segera menghapus Pengadilan Tipikor di daerah dan dikembalikan ke Pengadilan Umum karena Pengadilan Tipikor di daerah justru lebih jelek dari Pengadilan Umum. Saya percaya lebih profesional, hakim di daerah juga banyak yang bersih," ujarnya.

Jokowi Didampingi 2 Menteri dari PDIP ke BSD, Hadiri Acara Ini

Pengadilan Tipikor di daerah, kata Mahfud, dibentuk secara tiba-tiba dan dikembangkan dari putusan MK tentang KPK.

"Pada 19 Desember 2006, MK membuat putusan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta itu inkonstitusional karena dibentuk hanya berdasar pasal 53 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Jadi MK memerintahkan agar memberi bentuk hukum kepada Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu tiga tahun. MK tidak memerintahkan membentuk di daerah."

"Menjelang 3 tahun Undang-undang ini tidak dibuat-buat dan beberapa bulan sebelum masa tenggang itu berakhir, lalu dibuat dan dikembangkan dibentuk Pengadilan di daerah, padahal itu bukan perintah MK. DPR dan pemerintah berkreasi agar dibentuk saja di setiap daerah, nah malah kacau seperti sekarang," ujarnya.

Ditambahkan Mahfud, untuk menghapus Pengadilan Tipikor di daerah tidak melawan putusan MK. Oleh karena itu, perlu ada revisi Undang-undang Tipikor dan itu tidak sulit.

"Pejabat-pejabat di daerah itu tetap bisa diadili di Jakarta seperti yang sekarang. Yang tidak sempat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikembalikan ke pengadilan biasa menggunakan Undang-undang Korupsi, tapi pengadilannya biasa, hakimnya biasa, dan murah, mutunya lebih terjamin karena lebih profesional," kata Mahfud. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya