- VIVAnews/ Anhari Lubis
VIVAnews – Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap para terdakwa kasus korupsi dana operasional anggota DPRD Kutai Kartanegara tahun 2005 senilai total Rp2,9 miliar.
Selain mengajukan kasasi, Kejaksaan Agung juga akan melakukan evaluasi internal terhadap putusan bebas itu. “Apakah kami ada kekeliruan. Kalau ada, seperti apa kekeliruan itu. Jadi nanti secara komprehensif, kami akan lakukan evaluasi-evaluasi terhadap putusan bebas,” kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jumat 4 November 2011.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda memutus bebas beberapa terdakwa kasus korupsi dana operasional anggota DPRD Kutai. Para terdakwa yang diputus bebas itu antara lain Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Salehudin, Anggota DPRD nonaktif Suryadi, Suwaji, Sudarto, Rusliandi, Abu Bakar Has, dan Abdul Sani.
Tak hanya itu, putusan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Casmaya dan beranggotakan dua hakim ad hoc Poster Sitorus dan Rajali itu juga diduga akan membebaskan 36 terdakwa lainnya dalam kasus serupa. Dugaan itu muncul karena berkas perkara 40 terdakwa terkait, disatukan. Ini berarti, mereka dijerat dengan pasal yang sama.
“Satu berkas bisa sampai hampir 40 tersangka. Kasusnya sendiri cuma satu. Jadi secara komprehensif kami akan lakukan evaluasi tentang itu,” kata Basrief.
Kasus korupsi dana operasional anggota DPRD Kutai bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar yang diduga disalahgunakan 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009. (umi)