- unisa.edu.au
VIVAnews - Majelis Kasasi Mahkamah Agung telah mengetuk palu dan menyatakan Kusumastana, Kepala Desa Sinduadi, Sleman, Yogyakarta, bersalah melakukan korupsi pengadaan ruko di atas tanah desa sebesar Rp70 juta. Namun, Kusumastana hanya dihukum tahanan kota selama dua tahun.
"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Kasasi, Rehngena Purba, saat membacakan putusan seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, Jumat 4 November 2011. Leopold Luhut Hutagalung dan Surachmin menjadi hakim anggota.
Selain hukuman dua tahun sebagai tahanan kota, Kusumastana juga harus membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Putusan ini cukup unik. Karena Kusumastana tidak harus mendekam di penjara. Namun, dia hanya tidak diperbolehkan keluar dari Kota Sleman selama dua tahun. Padahal, dalam pertimbangannya, Kusumastana sudah pernah dipenjara selama satu tahun dalam kasus narkoba. Dan itu menjadi hal yang memberatkan majelis dalam mengambil keputusan.
Meski demikian, majelis juga memiliki pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa, yakni telah mengembalikan kerugian negara Rp70 juta. Selain itu, kerugian negara sebesar Rp18.130.200 juga sudah dikembalikan oleh saksi-saksi.
Perkara ini bermula saat Kusumastana membangun ruko di atas tanah desa. Namun, hasil sewa ruko sebesar Rp70 juta tidak pernah masuk kas desa, namun masuk kantong pribadi Kusumastana yang menjabat kepala desa periode 1996-2004. (art)