DPR: Pengadilan Tipikor Tak Perlu Dibubarkan

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil (kiri).
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Vonis bebas terdakwa korupsi mencuatkan catatan kritis bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah. Bahkan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usul pembubaran pengadilan khusus perkara korupsi di daerah.

Komisi III DPR berpandangan lain. Sejumlah legislator di Komisi yang membidangi hukum itu menilai kecewa pada satu dua hasil kerja tidak lantas membubarkan. Menurut, mereka lebih baik dievaluasi dulu secara komprehensif.

"Untuk saat ini saya tidak setuju dihapus," kata anggota Fraksi PKS Nasir Jamil di Jakarta, Senin 7 November 2011.

Nasir mengakui, vonis bebas bagi terdakwa korupsi membuat publik kecewa. Namun demikian, adanya putusan bebas tidak mesti diikuti pembubaran lembaganya.

"Menurut saya permintaan penghapusan pengadilan tipikor lebih disebabkan karena masyarakat kecewa dengan sejumlah vonis bebas terhadap terdakwa koruptor. Ini kritik keras terhadap akuntabilitas dan transparansi di pengadilan tipikor," ujarnya.

Menurut Nasir, vonis bebas merupakan hak hakim. Bila vonis bebas itu diduga ada pelanggaran etik dan hukum dibaliknya, mestinya diproses oleh Komisi Yudisial. "Meskipun memang, putusan bebas itu bukanlah hak yangh aneh. Jika putusan bebas memang ada indikasi suap maka putusan itu bisa diselidiki oleh komisi yudisial. Saya mendesak agar KY dan MA untuk melakukan evaluasi dan menyelidiki keputusan bebas tersebut," kata Nasir.

Menurutnya, hasil evaluasi diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah dan dpr untuk mempertimbangkan apakah perlu atau tidaknya pengadilan tipikor dihapus. "Dan mencari alternatif lain," kata dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin juga menolak ide pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah. "Tidak (setuju), karena pembentukannya oleh UU," ujar Aziz.

Menurut politisi Golkar itu, lahirnya keputusan hakim tidak bisa dilihat tunggal. Menurutnya, melihatnya harus utuh sejak penyidikan sampai penuntutan dan proses sidang. "Ini harus kita garis bawahi terhadap rangkaian proses projustisia (penyidikan, penuntutan) dan fakta hukum yang berkembang di dalam persidangan serta keyakinan Hakim dalam membuat keputusan," ujarnya. (adi)

Honda Vario 125 Versi Gambot Resmi Meluncur, Segini Harganya
Koalisi Sama Sama enam parpol di Depok di Pilkada 2024

Siap Gusur Dominasi PKS, 6 Parpol Rajut Koalisi Demi Menangkan Pilkada Depok 2024

6 parpol itu ancang-ancang siap merajut koalisi Sama-Sama demi perubahan kepemimpinan di Kota Depok.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024