Kontroversi Pengadilan Tipikor Daerah

Sidang Di Tipikor: Oentarto Sindung Mawardhi
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah-daerah menuai kecaman karena banyak membebaskan terdakwa kasus pidana korupsi. Akibatnya, wacana pembubaran Pengadilan Tipikor daerah pun menyeruak.

Namun Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin menyatakan, Pengadilan Tipikor daerah tidak bisa serta-merta dibubarkan. Ia berpendapat, putusan Pengadilan Tipikor daerah yang dinilai tak memuaskan banyak kalangan, berakar pada faktor pembentukannya yang tergesa-gesa.

“Dulu DPR mengusulkan agar Pengadilan Tipikor tidak langsung dibentuk di setiap kabupaten atau kota. Lebih baik sifatnya regional dulu, di Indonesia Barat, Indonesia Tengah, Indonesia Timur. Jadi tidak kemudian diperbanyak di setiap daerah ada,” ujar Lukman yang merupakan mantan anggota Komisi Hukum DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 7 November 2011.

Lukman memaparkan, dulu kemunculan kasus korupsi yang semakin marak dipandang sudah sangat mengkhawatirkan. Jadi, lanjutnya, jika Pengadilan Tipikor hanya ada satu, yaitu di Jakarta, hakim-hakimnya dianggap bakal keteteran menangani begitu banyak perkara korupsi.

Oleh karena, kata Lukman, lantas diusulkan penambahan Pengadilan Tipikor. “Tapi PPP mengusulkan penambahan itu di tingkat regional saja,” ujarnya. Bila Pengadilan Tipikor dibentuk di tiap daerah, PPP khawatir akan sulit melakukan pengawasan atau kontrol terhadap Pengadilan Tipikor itu.

PPP berprinsip, penambahan Pengadilan Tipikor harus dilakukan secara bertahap. “Karena ini sesuatu yang baru, jadi seharusnya ada masa transisinya,” kata Lukman. Namun apa mau dikata, sambung Lukman menjelaskan, pemerintah ternyata menginginkan pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap kabupaten dan kota. Keinginan pemerintah itulah yang pada akhirnya diakomodir dan dimasukkan dalam undang-undang.

Kini, ketika muncul wacana pembubaran Pengadilan Tipikor daerah, Lukman berpendapat hal itu tak bisa serta-merta dilakukan. “Itu terlalu jauh,” kata Wakil Ketua Umum PPP itu. Solusi yang paling tepat dilakukan, menurutnya, adalah dengan melakukan eksaminasi.

“Eksaminasi itu adalah pengujian terhadap putusan hakim. Di sini pun kita harus hati-hati. Hakim itu bagaimanapun harus merdeka dalam mengambil putusan, tak boleh diintervensi oleh siapapun,” kata Lukman. Putusan hakim hanya dapat diuji oleh lembaga peradilan yang lebih tinggi.

Tapi untuk mengetahui apakah suatu putusan hakim menyimpang atau tidak, menurut Lukman, dapat dilakukan eksaminasi secara menyeluruh. “Jadi yang harus diuji tidak hanya putusan hakimnya, tetapi juga misalnya penuntutannya. Jangan-jangan tuntutannya yang lemah, apakah itu tuntutan dari kejaksaan atau KPK,” kata Lukman.

“Atau jangan-jangan anggaran Pengadilan Tipikor di daerah sangat terbatas, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menghadirkan saksi dan lain sebagainya,” tambah Lukman. Ia menekankan, masalah yang muncul terkait pengadilan Tipikor daerah itu bisa muncul dari banyak hal.

Sikap KPK

KPK sendiri menolak wacana pembubaran Pengadilan Tipikor daerah. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Ryanto menyatakan, hal itu tidak akan menyelesaikan masalah. “Kalau Pengadilan Tipikor di daerah dibubarkan, bagaimana proses penanganan terhadap korupsi di daerah,” kata Bibit.

Menurut dia, keberadaan Pengadilan Tipikor daerah sangat membantu upaya pemberantasan korupsi. Bibit mengatakan, anggapan Pengadilan Tipikor daerah selalu membebaskan terdakwa korupsi adalah persepsi yang salah. “Vonis sudah melalui pertimbangan hukum,” tegas Bibit.

Bibit mengingatkan, meski ada terdakwa korupsi yang dibebaskan, tetapi banyak pula yang dihukum. Pembubaran Pengadilan Tipikor daerah, kata dia, hanya akan berdampak buruk terhadap proses pengungkapan korupsi, apalagi di daerah terpencil.

“Bayangkan jika Pengadilan Tipikor di Papua dibubarkan, masa terdakwanya disidangkan di Jakarta. Apakah ini tidak memberatkan dan merepotkan, jika ditinjau dari segi efektivitas persidangan,” kata Bibit balik bertanya.

Terdakwa Korupsi yang Bebas

Selasa, 11 Oktober 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memutus bebas terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad. Itu adalah untuk pertama kalinya dalam sejarah peradilan Tipikor di Indonesia, terdakwa korupsi diputus bebas murni.

Mochtar sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas 4 perkara korupsi yang dituduhkan atasnya, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara Rp5,5 miliar.

Sepekan kemudian, Senin 17 Oktober 2011, Bupati nonaktif Lampung Timur, Satono, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Satono adalah terdakwa korupsi dana kas APBD Lampung Timur senilai Rp119 miliar. Hanya selisih sehari Rabu 19 Oktober 2011, giliran mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampurna Jaya, yang divonis bebas.

Pekan berikutnya, Selasa 25 Oktober 2011, Bupati nonaktif Kepulauan Aru, Thedy Tengko, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ambon. Thedy menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi penggunaan dana APBD Kepulauan Aru tahun 2006 senilai Rp42,5 miliar.

Terakhir, Pengadilan Tipikor Samarinda memutus bebas beberapa terdakwa kasus korupsi dana operasional anggota DPRD Kutai tahun 2005. Para terdakwa yang diputus bebas itu antara lain Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Salehudin, Anggota DPRD nonaktif Suryadi, Suwaji, Sudarto, Rusliandi, Abu Bakar Has, dan Abdul Sani. Kasus korupsi yang melibatkan mereka disebut merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar. (eh)

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies Ungkit Pilpres 2024 Banyak Catatan
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat memberikan keterangan pers di Puncak Perayaan Hari Konsumen Nasional di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 24 April 2024 [dok. Kemendag]

Mendag Sebut Revisi Kebijakan Impor Rampung Pekan Ini, Simak Ketentuannya

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, saat ini revisi Permendag No. 36/2023 terkait Kebijakan dan Peraturan Impor sudah berada dalam tahap h

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024