Pengadilan Tipikor Dibenahi, Bukan Dibubarkan

rapat konsultasi DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews – Ketua Komisi Hukum DPR, Benny K. Harman menyatakan, pembubaran Pengadilan Tipikor daerah bukan langkah yang tepat untuk mengintensifkan pemberantasan korupsi di tanah air. Alih-alih dibubarkan, Benny mengusulkan agar Pengadilan Tipikor daerah dibenahi.

“Benahi sistem rekruitmen dan pengangkatan hakim,” kata Benny saat dihubungi Senin, 7 November 2011. Pembenahan kedua hal tersebut, ia nilai bisa menjadi titik awal pembenahan menyeluruh di tubuh Pengadilan Tipikor daerah.

Lebih lanjut, Benny mengaku heran denganmunculnya wacana pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah. “Itu cara berpikir yang menurut saya aneh, langsung meminta pembubaran,” ujar Benny.

Jika banyak Pengadilan Tipikor daerah yang memvonis bebas terdakwa korupsi, menurut Benny, bukan berarti lembaga hukum tersebut harus dibubarkan. “Kalau misalnya banyak putusan uji materi ditolak di Mahkamah Konstitusi, apakah itu berarti MK dibubarkan?” kata Benny beranalogi.

Apapun, politisi Demokrat itu menilai, putusan hakim untuk membebaskan terdakwa tidak bisa sepenuhnya disalahkan. “Apakah tidak boleh hakim memutus bebas, kalau kualitas tuntutan rendah? Apa harus dipaksa terdakwanya dihukum?” ujar Benny bertanya balik.

Menurut Benny, untuk mengetahui apa penyebab putusan bebas Pengadilan Tipikor daerah, harus dilakukan audit atau evaluasi menyeluruh. Dengan demikian, akan diketahui apakah putusan bebas tersebut karena faktor kesalahan sumber daya manusia atau sistem. “Kalau karena manusianya, mari kita perbaiki dan kita tingkatkan pengawasannya,” kata Benny.

Jika tidak puas dengan putusan hakim pun, menurut Benny, masih ada upaya hukum lanjutan. “Kan masih ada banding, kasasi. Yang jelas, ide pembubaran itu tidak pas. Solusi masalah itu harus tepat sasaran,” tegas Benny.

Oleh karena itu, ia menegaskan ketidaksetujuannya dengan wacana pembubaran Pengadilan Tipikor yang salah satunya dilontarkan oleh Ketua MK Mahfud MD. “Itu cara berpikir yang menyesatkan. Kalau ikut cara berpikir dia, dengan adanya kasus surat palsu MK, maka rekomendasinya bubarkan MK. Apa cara berpikir seperti itu yang harus digunakan?” ucap Benny.

Sikap KPK

KPK sendiri menolak wacana pembubaran Pengadilan Tipikor daerah. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Ryanto menyatakan, hal itu tidak akan menyelesaikan masalah. “Kalau Pengadilan Tipikor di daerah dibubarkan, bagaimana proses penanganan terhadap korupsi di daerah,” kata Bibit.

Menurut dia, keberadaan Pengadilan Tipikor daerah sangat membantu upaya pemberantasan korupsi. Bibit mengatakan, anggapan Pengadilan Tipikor daerah selalu membebaskan terdakwa korupsi adalah persepsi yang salah. “Vonis sudah melalui pertimbangan hukum,” tegas Bibit.

Bibit mengingatkan, meski ada terdakwa korupsi yang dibebaskan, tetapi banyak pula yang dihukum. Pembubaran Pengadilan Tipikor daerah, kata dia, hanya akan berdampak buruk terhadap proses pengungkapan korupsi, apalagi di daerah terpencil.

“Bayangkan jika Pengadilan Tipikor di Papua dibubarkan, masa terdakwanya disidangkan di Jakarta. Apakah ini tidak memberatkan dan merepotkan, jika ditinjau dari efektivitas persidangan,” kata Bibit.

Sukses Digelar, Turnamen PBSI Sumedang Open 2024 Diharap Lahirkan Atlet Terbaik
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Saat Berdoa di Rakornas Pilkada, PAN Yakin Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Gelar Rakornas Pilkada, PAN Harap Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024