Korupsi Ditjen Pajak

Ditjen Pajak Bentuk Tim Cek Alat SIM

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak membentuk tim untuk melakukan pengecekan fisik mengenai keberadaan barang-barang pengadaan peralatan sistem informasi manajemen.

Pembentukan tim itu untuk menindaklanjuti atas ditetapkannya dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak menjadi tersangka korupsi pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen di Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi menjelaskan dugaan korupsi ini terkait administrasi distribusi barang-barang sistem informasi ke unit-unit kerja. Termasuk kantor pelayanan kantor pajak ke daerah di seluruh Indonesia yang telah diadakan pada 2006.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK, dokumen tanda terima barang dari unit-unit kerja senilai Rp12,7 miliar yang juga temuan BPK RI belum seluruhnya diterima kantor pusat Dirjen Pajak. "Sehingga mengakibatkan Badan Pemeriksa Keuangan RI belum meyakini keberadaan barang-barang tersebut," kata Dedi di Jakarta, Selasa 8 November 2011.

Untuk itu, sesuai dengan hasil pembahasan Ditjen Pajak dengan BPK pada 20 Oktober 2011 lalu, Ditjen Pajak telah membentuk tim yang bertugas untuk melakukan pengecekan fisik mengenai keberadaan barang-barang tersebut.

"Dalam proses penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak bersikap kooperatif dengan Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan masalah ini," ujarnya.

Kedua tersangka itu berinisial B yang menjabat sebagai ketua panitia proses pengadaan sistem informasi manajamen. B ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan no. 152/f2/fd1/11/2011, tertanggal 3 November 2011.

Tersangka lain berinisial PS, dia menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. PS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan no.153/f2/fd1/11/2011, tertanggal 3 November 2011.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menggeledah empat tempat di antaranya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gator Subroto dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Pajak di Jakarta Barat.

Selain itu, tempat lain yang tak luput di geledah Kejagung yaitu dua lokasi rumah pejabat pajak yang berisial B di Jl Madrasah Gandaria, Jakarta Selatan dan Komplek Cinere, Depok, Jawa Barat.

Kasus ini merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2006 dan nilainya kurang lebih Rp43 miliar. Dari temuan BPK ada kejanggalan sekitar Rp12 miliar dari nilai proyek Rp43 miliar. BPK juga menilai bahwa ada alat-alat yang tidak ada wujudnya dari pengadaan itu.

Atas perbuatan keduanya, Kejaksaan Agung akan menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Keppres nomor 80 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dibantu Persija Jakarta, Persib Bandung Pastikan Tiket ke Championship Series
Salah satu kawasan belanja di Kota Perth Australia

Jelajahi Perth Tanpa Menguras Kantong: Panduan Liburan Hemat dan Penuh Keseruan

Perth, ibukota Australia, bisa kasih experience yang berbeda, terlebih kamu bisa liburan dengan budget yang ramah di kantong.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024