VIVAnews - Kasus Upah Pungut (UP) dan Pajak Bumi dan Banguan (PBB) yang menyeret nama Bupati, Eep Hidayat, dan mantan kepala Dispenda, Agus Muharrom tidak diketahui mekanisme pembagiannya oleh DPRD Subang.
Wakil Ketua DPRD Subang, Encep Sugiana, mengatakan sejauh ini legislatif tidak pernah mengadakan rapat dengan agenda seputar UP. “Saya hanya tahu sekedar kalau upah pungut itu ada, tidak lebih. Bagaimana mekanisme dan siapa saja yang berhak menerima, saya tidak pernah tahu,” katanya.
Dikatakan Encep, selama periode 2004-2009, lembaga legislatif tidak pernah mendapatkan laporan dari eksekutif seputar UP. “Kami tidak pernah membahas soal itu. Ini bisa menjadi indikasi, bahwa segala yang berhubungan dengan UP hanya internal eksekutif saja yang mengetahuinya,” kata dia.
Encep membantah sebagian dari UP itu mengalir ke kantong sebagian anggota dewan.
Laporan: Inin Nastain | Subang