"Gali Lubang Tutup Lubang Lewat Gesek Tunai"

Ilustrasi.
Sumber :
  • mgid.com

VIVAnews- Meski transaksi penarikan tunai melalui kartu kredit di merchant dilarang namun sesungguhnya transaksi ini biasa dilakukan oleh nasabah. Gesek tunai hanya diperbolehkan melalui bank, bukan pada merchant.

Menurut General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta saat ini acquire tengah membersihkan praktik itu. Pasalnya transaksi itu sesungguhnya merugikan nasabah dan bank. Nasabah memang awalnya beruntung karena mendapatkan bunga lebih rendah ketimbang melakukan gesek tunai di bank.

Namun sesungguhnya bunga yang dikenakan ke nasabah berkembang terus. Terutama nasabah justru melakukan gesek tunai untuk membayar tagihan kartu kreditnya. "Jadi seperti gali lubang tutup lubang, utangnya semakin tinggi," ujarnya kepada VIVAnews.com.

Penarikan tunai di bank bisa dilakukan, namun memiliki batasan. Ia menjelaskan, jika plafon kredit nasabah Rp10 juta nasabah biasanya hanya boleh melakukan tarik tunai sebesar Rp5 juta, tergantung syarat masing-masing bank. Namun jika melakukan di merchant, nasabah bisa melakukan praktik gesek tunai hingga batas maksimal plafon.
"Bunga yang dikenakan di bank lebih besar. Karena kartu kredit tujuannya bukan untuk tarik tunai, namun untuk membiayai transaksi ritel," tegasnya.

Menurutnya kerugian itu tidak langsung dirasakan oleh pemilik kartu kredit. Pemilik memanfaatkan plafon maksimal dalam kartu kredit. Hal itu akan terus terulang hingga limit transaksi habis. "Nasabah seolah-olah menunda pembayaran tagihan, akhirnya dikenakan bunga hingga akhirnya nasabah tak mampu membayar tagihan," tambahnya.

Penerbit kartu kredit juga saat ini tengah menertibkan merchant yang melakukan praktik gesek tunai. Pasalnya praktik itu tak hanya menjerat pemilik kartu, namun juga bagi merchant. Merchant yang melanggar terancam akan dihentikan kerjasamanya.

Mengungkap Makna Simbol Telur Paskah, Lebih dari Sekadar Telur

"Merchant ini tidak menjual barang, namun membuat transaksi yang seolah nasabah melakukan pembelian barang," tambahnya.

Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas mengatakan BI dan penerbit kartu kredit telah sepakat untuk memberantas merchant nakal. Penerbit dan BI memiliki daftar merchant nakal. Menurutnya transaksi gesek tunai di merchant ini mulai menurun. "Bank sudah memutuskan kerjasama dengan merchant bermasalah," ujarnya.(adi)

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA
Panen raya di Kabupaten Purwakarta

Panen Raya di Purwakarta Jelang Lebaran Dimassifkan Perkuat Ketahanan Pangan

Panen raya di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat terus digencarkan memutus mata rantai darurat pangan jelang musim lebaran Idul Fitri 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024