Vonis Bebas Koruptor, MA Kumpulkan Hakim

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa
Sumber :
  • Widodo S. Jusuf/Antara

VIVAnews - Mahkamah Agung akan memanggil 122 hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di seluruh Indonesia. Pemanggilan ini terkait dengan maraknya vonis bebas di sejumlah Pengadilan Tipikor di daerah.

"Mereka akan diberikan pelatihan dan pendalaman terhadap tindak pidana korupsi selama 1 minggu," kata Ketua MA, Harifin Tumpa di Gedung MA, Rabu 9 November 2011.

Harifin membeberkan, berdasarkan data di MA, ada tiga pengadilan tipikor yang banyak membebaskan terdakwa korupsi. Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan 12 terdakwa, Pengadilan Tipikor Semarang bebaskan 1 terdakwa, dan Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan 4 terdakwa.

Menurut Harifin, MA sudah memeriksa majelis hakim yang membebaskan para terdakwa perkara korupsi itu. Namun, MA tidak menemukan bukti penyuapan pada hakim-hakim itu.

"Kami tidak menemukan suatu hal yang berbau busuk seperti penyuapan, mengenai fakta hukum terbukti atau tidak, itu hanya bisa diuji oleh upaya hukum. MA tidak boleh menilai di luar proses itu," ujarnya.

Mengenai wacana pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah, Harifin menilai wacana tersebut wajar dilontarkan. Namun, MA tetap tidak akan membubarkan pengadilan yang khusus menangani perkara korupsi di daerah. "Selama UU itu tidak diubah, jadi tidak ada pembubarran, tidak ada penundaan," ujarnya. (umi)

Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan
Ridwan Kamil dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Golkar cenderung mendorong Ridwan Kamil (RK) maju di Pilkada Jawa Barat ketimbang DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024