Pengadilan Tetap Vonis Susno 3,5 Tahun Bui

Susno Duadji Datangi Tim Delapan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Upaya mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji untuk memperoleh keringanan hukuman batal. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding terdakwa korupsi itu.

"Untuk hukuman pidana penjaranya sama, yakni 3 tahun 6 bulan," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 11 November 2011.

Menurut Ahmad, pengadilan banding memperbaiki putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika sebelumnya, Susno harus membayar denda Rp200 juta dengan hukuman pengganti 6 bulan, kini hukuman pengganti denda itu hanya 4 bulan. "Kami juga memperbaiki mengenai masalah ganti rugi, sebelumnya Rp4 miliar menjadi Rp4.208.898," jelasnya.

Putusan perkara bernomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI ini dibacakan pada 9 November 2011 oleh majelis hakim yang diketuai Roosdarmani dengan anggota Widodo, As'adi Al Ma'ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.

Yang menjadi pertimbangan, menurut Ahmad, alasan banding yang diajukan Susno tidak beralasan. Sedangkan alasan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan sudah tepat. "Jadi kami hanya memperbaiki saja putusan dari PN Selatan," jelasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memvonis Susno bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno pun divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara dan mengganti denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Susno harus mengganti kerugian negara Rp4 miliar.

Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani

Ganjar Beri Sinyal PDIP di Luar Pemerintahan, Gerindra Tetap Ajak Bersama-sama

Partai Gerindra tetap akan mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun bangsa bersama-sama dengan pemerintahan dari Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka nanti.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024