M Royannaimi

Angkutan Umum Wajib Uji Kelayakan

Uji Emisi Kendaraan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Vlog - Persiapan jelang mudik dilakukan Dinas Perhubungan dan jajarannya. Untuk mengutamakan keselamatan penumpang, uji kelayakan kendaraan umum dilakukan. Semua angkutan umum harus mengikuti aturan yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan transportasi, baik itu petugas terminal, sopir, pengusaha angkutan umum maupun penumpang. Atas dasar itu pula, Dishubkominfo mangadakan uji kelayakan pada 500 angkutan Antar Kabupaten Antar Provinsi (AKAP) dan 1.500 angkutan Antar Kabupaten Dalam Provinsi (AKDP).

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024